Pages

Muhamad Masikin's Slidely by Slidely Slideshow

Minggu, 17 November 2013

Biografi


Biografi Sahabat Baginda Rasulullah SAW: Abdurrahman Bin Auf

Abdurrahman bin Auf termasuk kelompok delapan yang mula-mula masuk Islam, termasuk kelompok sepuluh yang diberi kabar gembira oleh Rasulullah masuk surga, termasuk enam orang sahabat yang bermusyawarah (sebagai formatur) dalam pemilihan khalifah sesudah Umar bin Khattab, dan seorang mufti yang dipercayai Rasulullah saw untuk berfatwa di Madinah selagi beliau masih hidup di tengah-tengah masyarakat kaum muslimin.
Namanya pada masa jahiliah adalah Abdul Amar keturunan Bani Zuhrah, lahir tahun 580 M dan setelah masuk Islam Rasulullah saw memanggilnya Abdurrahman bin Auf.
Abdurrahman bin Auf masuk Islam sebelum Rasulullah saw masuk ke rumah Al-Arqam, yaitu dua hari sesudah Abu Bakar ash Shidiq masuk Islam. Sama halnya dengan kelompok kaum muslimin yang pertama-tama masuk Islam, Abdurrahman bin Auf tidak luput dari penyiksaan dan tekanan dari kaum kafir Quraisy, tetapi dia sabar dan tetap sabar. Pendiriannya teguh dan senantiasa teguh. Dia menghindari dari kekejaman kaum Quraisy, tetapi selalu setia dan patuh membenarkan risalah Nabi Muhammad saw. Kemudian dia turut pindah (hijrah) ke Habasyah bersama-sama kawan-kawan seiman untuk menyelamatkan diri dan agama dari tekanan kaum Quraisy yang senantiasa menerornya.
Tatkala Rasulullah saw. dan para sahabat beliau diijinkan Allah hijrah ke Madinah, Abdurrahman menjadi pelopor bagi orang-orang yang hijrah untuk Allah dan Rasul-Nya. Dalam perantauan, Rasulullah mempersaudarakan orang-orang muhajirin dan orang-orang Anshar. Maka Abdurrahman bin Auf dipersaudarakan dengan Sa’ad bin Rabi’ al Anshari .
Pada suatu hari Sa’ad berkata kepada saudaranya, Abdurrahman, “Wahai saudaraku Abdurrahman! Aku termasuk orang kaya di antara penduduk Madinah. Hartaku banyak. Saya mempunyai dua bidang kebun yang luas, dan dua orang pembantu. Pilihlah olehmu salah satu di antara kedua kebun itu, kuberikan kepadamu mana yang kamu sukai. Begitu pula salah seorang di antara kedua pembantuku, akan kuserahkan mana yang kamu senangi, kemudian aku nikahkan engkau dengan dia.”
Jawab Abdurrahman bin Auf, “Semoga Allah melimpahkan berkah-Nya kepada Saudara, kepada keluarga Saudara, dan kepada harta Saudara. Saya hanya akan minta tolong kepada Saudara menunjukkan di mana letaknya pasar Madinah ini.”
Sa’ad menunjukkan pasar tempat berjual beli kepada Abdurrahman. Maka, mulailah Abdurrahman berniaga di sana, berjual beli, melaba dan merugi. Belum berapa lama dia berdagang, terkumpullah uangnya sekadar cukup untuk mahar menikah. Dia datang kepada Rasulullah memakai harum-haruman. Beliau menyambut kedatangan Abdurrahman seraya berkata, “Wah, alangkah wanginya kamu, hai Abdurrahman.”
Kata Abdurrahman, “Saya hendak menikah ya Rasulullah.”
Tanya Rasulullah, “Apa mahar yang kamu berikan kepada istrimu?”
Jawab Abdurrahman, “Emas seberat biji kurma.”
Kata Rasulullah, “Adakan kenduri, walau hanya dengan menyembelih seekor kambing. Semoga Allah memberkati pernikahanmu dan hartamu.”
Kata Abdurrahman, “Sejak itu dunia datang menghadap kepadaku (hidupku makmur dan bahagia). Hingga seandainya aku angkat sebuah batu, maka dibawahnya kudapati emas dan perak.”
Dalam Perang Badar, Abdurrahman turut berjihad fi sabilillah, dan dia berhasil menewaskan musuh-musuh Allah, antara lain Umair bin Utsman bin Ka’ab bin Auf At Taimy. Dalam Perang Uhud, dia tetap teguh bertahan di samping Rasulullah, ketika tentara muslimin banyak yang meninggalkan medan laga. Ketika selesai perang dan kaum muslimin keluar sebagai pemenang, Abdurrahman mendapatkan hadiah sembilan luka parah menganga di tubuhnya dan dua puluh luka kecil. Walau luka kecil, namun di antaranya ada yang sedalam anak jari. Sekalipun begitu, perjuangan dan pengorbanan Abdurrahman di medan tempur jauh lebih kecil bila dibandingkan dengan perjuangan dan pengorbanannya dengan harta benda.
Pada suatu hari Rasulullah saw. berpidato membangkitkan semangat jihad dan pengorbanan kaum muslimin. Beliau berdiri ditengah-tengah para sahabat. Beliau berkata, “Bersedekahlah tuan-tuan! Saya hendak mengirim satu pasukan ke medan perang.”
Mendengar ucapan Rasulullah saw. tersebut, Abdurrahman bergegas pulang ke rumahnya dan cepat pula kembali ke hadapan Rasululalh di tengah-tengah kaum muslimin. Katanya, “Ya Rasulullah! saya mempunyai uang empat ribu. Dua ribu saya pinjamkan kepada Allah dan dua ribu saya tinggalkan untuk keluarga saya.” Lalu uang yang dibawa dari rumah itu diserahkan kepada Rasulullah dua ribu.
Sabda Rasulullah, “Semoga Allah melimpahkan berkah-Nya kepadamu terhadap harta yang kamu berikan dan semoga Allah memberkati pula harta yang kamu tinggalkan untuk keluargamu.”
Ketika Rasulullah bersiap untuk menghadapi Perang Tabuk, beliau membutuhkan jumlah dana dan tentara yang tidak sedikit, karena jumlah tentara musuh, yaitu tentara Rum cukup banyak. Di samping itu, Madinah tengah mengalami musim panas. Perjalanan ke Tabuk sangat jauh dan sulit. Dana yang tersedia hanya sedikit. Begitu pula hewan kendaraan tidak mencukupi. Banyak di antara kaum muslimin yang kecewa dan sedih karena ditolak Rasulullah saw. menjadi tentara yang akan turut berperang, sebab kendaraan untuk mereka tidak mencukupi. Mereka yang ditolak itu kembali pulang dengan air mata bercucuran kesedihan, karena mereka tidak mempunyai apa-apa untuk disumbangkannya. Mereka yang tidak terima itu terkenal dengan nama “Al Bakkaain” (orang yang menangis) dan pasukan yang berangkat terkenal dengan sebutan “Jaisyul ‘Usrah” (pasukan susah).
Karena itu, Rasulullah saw memerintah kaum muslimin mengorbankan harta benda mereka untuk jihad fi sabilillah. Dengan patuh dan setia kaum muslimin memperkenankan seruan Nabi yang mulia. Abdurrahman turut memelopori dengan menyerahkan dua ratus uqiyah emas. Maka kata Umar bin Khattab berbisik kepada Rasulullah saw., “Agaknya Abdurrahman berdosa, tidak meninggalkan uang sedikit juga untuk istrinya.”
Rasulullah saw. bertanya kepada Abdurrahman, “Adakah engkau tinggalkan uang belanja untuk istrimu?”
Abdurrahman menjawab, “Ada! mereka saya tinggali lebih banyak daripada yang saya sumbangkan.”
Tanya Rasulullah saw., “Berapa?”
Jawab Abdurrahman, “Sebanyak rezeki, kebaikan, dan upah yang dijanjikan Allah.”
Pasukan tentara muslimin berangkat ke Tabuk. Allah memuliakan Abdurrahman dengan kemuliaan yang belum pernah diperolah kaum muslimin seorang jua pun, yaitu ketika waktu shalat sudah masuk, Rasulullah terlambat hadir. Maka, Abdurrahman menjadi imam salat berjamaah bagi kaum muslimin ketika itu. Setelah hampir selesai rakaat pertama, Rasulullah tiba, lalu beliau salat di belakang Abdurrahman dan mengikutinya sebagai makmum. Apakah lagi yang lebih mulia dan utama daripada menjadi imam bagi pemimpin umat dan pemimpin para nabi, yaitu Muhammad Rasulullah saw.
Setelah Rasululalh saw. wafat, Abdurrahman bin Auf bertugas menjaga kesejahteraan dan keselamatan “ummahatul mukminin” (istri-istri Rasulullah). Dia bertanggung jawab memenuhi segala kebutuhan mereka dan mengadakan pengawalan bagi ibu-ibu yang mulia itu bila bepergian. Apabila para ibu tersebut pergi haji, Abdurrahman turut pula bersama-sama mereka. Dia yang menaikkan dan menurunkan para ibu itu ke atas “haudaj” (sekedup) khusus mereka. Itulah salah satu bidang khusus yang ditangani Abdurrahman. Dia pantas bangga dan bahagia dengan tugas dan kepercayaan yang dilimpahkan para ibu orang-orang mukmin kepadanya.
Salah satu bukti yang dibaktikan Abdurrahman kepada ibu-ibu yang mulia, ia pernah membeli sebidang tanah seharga empat ribu dinar. Lalu tanah itu dibagi-bagikannya seluruhnya kepada fakir miskin Bani Zuhrah dan kepada para ibu-ibu orang mukmin, istri Rasulullah. Ketika jatah ibu Aisyah. disampaikan orang kepadanya, ibu yang mulia itu bertanya, “Siapa yang menghadiahkan tanah itu buat saya?”
Orang itu menjawab, “Abdurrahman bin Auf.”
Aisyah berkata, Rasulullah saw. pernah bersabda, “Tidak ada orang yang kasihan kepada kalian sepeninggalku, kecuali orang-orang yang sabar.”
Begitulah doa Rasulullah saw. bagi Abdurrahman. Semoga Allah senantiasa melimpahkan berkah-Nya sepanjang hidupnya, sehingga Abdurrahman menjadi orang terkaya di antara para sahabat. Perniagaannya selalu meningkat dan berkembang. Kafilah dagangnya terus-menerus hilir mudik dari dan ke Madinah mengangkut gandum, tepung, minyak, pakaian, barang-barang pecah-belah, wangi-wangian dan segala kebutuhan penduduk.
Pada suatu hari iring-iringan kafilah dagang Abdurrahman terdiri dari tujuh ratus unta bermuatan penuh tiba di Madinah. Ya! tujuh ratus ekor unta bermuatan penuh, tidak salah. Semuanya membawa pangan, sandang, dan barang-barang lain kebutuhan penduduk. Ketika mereka masuk kota, bumi seolah-olah bergetar. Terdengar suara gemuruh dan hiruk pikuk. Sehingga Aisyah bertanya, “Suara apa hiruk pikuk itu?”
Dijawab orang, “Kafilah Abdurrahman dengan iring-iringan tujuh ratus ekor unta bermuatan penuh membawa pangan, sandang serta lainnya.
Asiyah berkata, “Semoga Allah melimpahkan berkat-Nya bagi Abdurrahman dengan baktinya di dunia, serta pahala yang besar di akhirat. Saya mendengar Rasululalh saw. bersabda, “Abdurrahman bin Auf masuk surga dengan merangkak (karena surga sudah dekat sekali kepadanya).”
Sebelum menghentikan iring-iringan unta, seorang pembawa berita mengatakan kepada Abdurrahman bin Auf berita gembira yang disampiakan Aisyah, bahwa Abdurrahman bin Auf masuk surga. Serentak mendengar berita itu, bagaikan terbang ia menemuai ibu Aisyah. Katanya, “Wahai Ibu, apakah Ibu mendengar sendiri ucapan itu diucapkan Rasulullah?”
Jawab Aisyah, “Ya, saya mendengar sendiri.”
Abdurrahman melonjak kegirangan. Katanya, “Seandainya aku sanggup, aku akan memasukinya sambil berjalan. Sudilah ibu menyaksikan, kafilah ini dengan seluruh kendaraan dan muatannya, kuserahkan untuk jihad fisabilillah.
Sejak berita yang membahagiakan itu, Abdurrahman pasti masuk surga, maka semangatnya semakin memuncak mengorbankan kekayaannya di jalan Allah. Hartanya dinafkahkannya dengan kedua belah tangan, baik secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan, sehingga mencapai 40.000 dirham perak. Kemudian menyusul pula 40.000 dinar emas. Sesudah itu dia bersedekah lagi 200 uqiyah emas. Lalu diserahkannya pula 500 ekor kuda kepada para pejuang. Sesudah itu 1500 ekor unta untuk pejuang-pejuang lainnya dan tatkala dia hampir meninggal dunia, dimerdekakannya sejumlah besar budak-budak yang dimilikinya. Kemudian diwasiatkannya supaya memberikan 400 dinar emas kepada masing-masing bekas pejuang Perang Badar. Mereka berjumlah seratus orang, dan semua mengambil bagiannya masing-masing. Dia berwasiat pula supaya memberikan hartanya yang paling mulia untuk para ibu-ibu orang mukmin, sehingga ibu Aisyah sering mendoakannya, “Semoga Allah memberikannya minum dengan minuman dari telaga salsabil.”
Di samping itu, dia meningggalkan warisan pula untuk ahli warisnya sejumlah harta yang hampir tidak terhitung banyaknya. Dia meninggalkan kira-kira 1000 ekor unta, 100 ekor kuda, 3000 ekor kambing, dia beristri empat orang. Masing-masing mendapatkan pembagian khusus 80.000, di samping itu masih ada peninggalannya berupa emas dan perak, yang kalau dia bagi-bagikan kepada ahli warinsnya dengan mengampak, maka potongan-potongannya cukup menjadikan seorang ahli warisnya manjadi kaya raya.
Begitulah karunia Allah SWT kepada Abdurrahman berkat doa Rasulullah kepadanya semoga Allah memberkatinya dan hartanya.
Walaupun begitu kaya rayanya, harta kekayaan itu seluruhnya tidak mempengaruhi jiwanya yang penuh iman dan takwa. Apabila ia berada di tengah-tengah budaknya, orang tidak dapat membedakan di antara mereka, mana yang majikan dan mana yang budak.
Pada suatu hari dihidangkan orang kepadanya makanan, padahal dia puasa. Dia menengok makanan itu seraya berkata, “Mushab bin Umair tewas di medan juang. Dia lebih baik daripada saya, waktu dikafani, jika kepalanya ditutup, maka terbuka kainnya. Kemudian Allah membentangkan dunia ini bagi kita seluas-luasnya. Sesungguhnya saya sangat takut kalau-kalau pahala untuk kita disegerakan Allah memberikannya kepada kita (di dunia ini).”
Sesudah berkata begitu, dia mengangis tersedu-sesudu, sehingga nafsu makannya jadi hilang.
Berkatalah Abdurrahman bin Auf dengan ribuan karunia dan kebahagiaan yang diberikan Allah kepadanya. Rasulullah saw, yang ucapannya selalu terbukti benar telah memberinya kabar gembira dengan surga yang penuh dengan kenikmatan.
Telah turut menghantarkan jenazahnya ke tempatnya terakhir di dunia, antara lain sahabat yang mulia Sa’ad bin Abi Waqqash. Pada shalat jenazahnya turut pula, antara lain, Dzun Nurain, Utsman bin Affan. Kata sambutan saat pemakaman, Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib.
Dalam sambutannya antara lain Ali berkata, “Anda telah mendapatkan kasih sayang, dan Anda berhasil menundukkan kepalsuan dunia. Semoga Allah senantiasa merahmati Anda. Amin!”
 http://myjourneyintheworld.wordpress.com

Kamis, 14 November 2013

Sejarah MES



Konsep ekonomi syariah mulai diperkenalkan kepada masyarakat pada tahun 1991 ketika Bank Muamalat Indonesia berdiri, yang kemudian diikuti oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya. Pada waktu itu sosialisasi ekonomi syariah dilakukan masing-masing lembaga keuangan syariah. Setelah di evaluasi bersama, disadari bahwa sosialisasi sistem ekonomi syariah hanya dapat berhasil apabila dilakukan dengan cara yang terstruktur dan berkelanjutan.

Menyadari hal tersebut, lembaga-lembaga keuangan syariah berkumpul dan mengajak seluruh kalangan yang berkepentingan untuk membentuk suatu organisasi, dengan usaha bersama akan melaksanakan program sosialisasi terstruktur dan berkesinambungan kepada masyarakat. Organisasi ini dinamakan “Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah” yang disingkat dengan MES, sebutan dalam bahasa Indonesia adalah Masyarakat Ekonomi Syariah, dalam bahasa Inggris adalah Islamic Economic Society atau dalam bahasa arabnya Mujtama’ al-Iqtishad al-Islamiy, didirikan pada hari Senin, tanggal 1 Muharram 1422 H, bertepatan pada tanggal 26 Maret 2001 M. Di deklarasikan pada hari Selasa, tanggal 2 Muharram 1422 H di Jakarta.

Pendiri MES adalah Perorangan, lembaga keuangan, lembaga pendidikan, lembaga kajian dan badan usaha yang tertarik untuk mengembangkan ekonomi syariah.MES berasaskan Syariah Islam, serta tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, sehingga terbuka bagi setiap warga negara tanpa memandang keyakinan agamanya. Didirikan berdasarkan Akta No. 03 tanggal 22 Februari 2010 dan diperbaharui di dalam Akta No. 02 tanggal 16 April 2010 yang dibuat dihadapan Notaris Rini Martini Dahliani, SH, di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-70.AH.01.06, tertanggal 25 Mei 2010 tentang Pengesahan Perkumpulan dan telah dimasukkan dalam tambahan berita negara No. 47 tanggal 14 April 2011.

Awalnya didirikan MES hanya untuk di Jakarta saja tanpa mempunyai rencana untuk mengembangkan ke daerah-daerah.Ternyata kegiatan yang dilaksanakan oleh MES memberikan ketertarikan bagi rekan-rekan di daerah untuk melaksanakan kegiatan serupa. Kemudian disepakati untuk mendirikan MES di daerah-daerah dengan ketentuan nama organisasi dengan menambah nama daerah di belakang kata MES. Organisasi MES yang didirikan di daerah tersebut berdiri masing-masing secara otonom.

Nama MES dan peran aktif yang semakin terasa menyebabkan permintaan izin untuk mendirikan MES di daerah lain semakin banyak. Jumlah organisasi MES daerah yang semakin banyak telah mendorong para pengurus MES daerah untuk mendesak Pengurus MES di Jakarta agar seluruh MES Daerah ini disatukan dalam satu organisasi bersama. Karena desakan semakin kuat, maka diselenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa Masyarakat Ekonomi Syariah di Jakarta pada Mei 2006, tepatnya saat penyelenggaraan Indonesia Sharia Expo I. Dalam pertemuan tersebut, disepakati seluruh MES Daerah berhimpun dalam satu organisasi bersama yang bersifat Nasional dan MES di Jakarta ditetapkan sebagai Pengurus Pusat dan ditugaskan untuk menyusun perubahan AD/ART.

Dampaknya perkembangan ekonomi syariah di wilayah (tingkat provinsi) maupun daerah ( tingkat kabupaten/kota) semakin meluas dan terorganisasi dengan baik. Saat ini MES telah tersebar di 23 Provinsi, 35 Kabupaten/Kota dan 4 wilayah khusus di luar negeri yaitu Arab Saudi, United Kingdom, Malaysia dan Jerman. Kegiatan sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang ekonomi syariah semakin memberikan dampak positif bagi masyarakat dan industri keuangan syariah tentunya.

Pada tanggal 3-4 November 2008 Masyarakat Ekonomi Syariah melaksanakan Musyawarah Nasional Pertama sebagai forum tertinggi organisasi. Diputuskan beberapa hal mengenai langkah MES ke depan, diantaranya disempurnakannya AD/ART MES, penetapan Garis-Garis Kebijakan Organisasi, Program Kerja Nasional, Rekomendasi dan pemilihan Ketua Umum Baru, yaitu Bapak Dr. Muliaman D. Hadad untuk periode kepengurusan 1429-1432 H. Beliau adalah ketua umum ketiga, dimana ketua umum pertama adalah Bapak Dr. Iwan Pontjowinoto dan ketua umum kedua adalah Bapak Dr. Aries Muftie.

Dalam periode kepengurusan tersebut, MES melakukan terobosan-terobosan baru diantaranya menerbitkan pedoman praktis pengelolaan bisnis syariah dalam bentuk buku dengan judul “Etika Bisnis Islam”, bersama Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) menyusun Pedoman Umum Good Governance Bisnis Syariah, bersama Kementrian Komunikasi dan Informatika menyediakan aplikasi Open Source untuk Koperasi Syariah dan Amil Zakat, bersama Kementrian Perumahan Rakyat memperkenalkan instrumen wakaf sebagai penyedia tanah untuk pembangunan Rumah Susun, bersama BI dan IAEI menyelenggarakan Forum Riset Perbankan Syariah dan penerbitan Jurnal Ilmiah Nasional “Islamic Finance Journal”, bersama Bursa Efek Indonesia menyelenggarakan Sekolah Pasar Modal Syariah dan masih banyak lagi lainnya.

Setiap program yang telah dilaksanakan harus di evaluasi agar memberikan hasil yang lebih baik lagi. Pada tanggal 21 Muharram 1432 H atau bertepatan dengan tanggal 17 Desember 2011 diselenggarakan kembali Musyawarah Nasional Kedua. Dalam pertemuan ini disepakati Roadmap Ekonomi Syariah Indonesia sebagai Garis Besar Kebijakan Organisasi, penajaman program kerja nasional serta menyempurnakan AD/ART sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini.Bapak Dr. Muliaman D. Hadad kembali terpilih sebagai ketua umum untuk periode kedua.

MES adalah organisasi independen, dan tidak terafiliasi dengan salah satu partai politik atau Ormas tertentu, namun harus tetap menjalin kerjasama agar dapat diterima semua pihak.Alhamdulillah, dengan segala aktifitasnya, MES telah mendapat pengakuan di semua kalangan masyarakat, baik dari kalangan ulama, praktisi, akademisi, pemerintah dan legislatif baik di dalam maupun luar negeri.

Kedepannya diharapkan peran MES dalam mensosialisasikan ekonomi syariah dapat lebih ditingkatkan lagi.Penggerak MES adalah mereka yang kreatif dan punya program-program unggulan.MES menjadi mitra pemerintah (legislatif dan eksekutif) dan juga Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengembangkan ekonomi syariah.Bersama-sama dengan Majelis Ulama Indonesia untuk mendorong pemerintah untuk mewujudkan Indonesia sebagai Pusat Keuangan Syariah Dunia.

 
VISI
Menjadi wadah yang diakui sebagai acuan dan diikuti sebagai teladan bagi usaha percepatan pengembangan dan penerapan system ekonomi dan etika usaha yang sesuai dengan syariah Islam di Indonesia

 
MISI
  1. Membangun sinergi dan kemitraan di antara perorangan dan lembaga-lembaga yang terlibat dalam kegiatan ekonomi syariah
  2. Mewujudkan silaturrahim di antara pelaku-pelaku ekonomi, perorangan dan lembaga yang berkaitan dengan ekonomi syariah
  3. Mendorong pengembangan aktivitas ekonomi syariah di Indonesia sehingga menjadi pilihan utama bagi masyarakat dalam kegiatan usaha termasuk dalam hal investasi maupun pembiayaan
  4. Meningkatkan hubungan antara anggota dan otoritas yang terkait dengan kegiatan ekonomi dan keuangan syariahMeningkatkan kegiatan untuk membentuk sumber daya insani yang mempunyai akhlak, ilmu dan kemampuan untuk menjalankan dan mengembangkan kegiatan ekonomi syariah

NASKAH DEKLARASI
 
Bahwa sesungguhnya Islam adalah konsep yang rahmatan lilalamin, maka segala kegiatan yang berasaskan syariah Islam diyakini dapat berlaku bagi segenap bangsa indomesia, terlepas dari keyakinan agama yang dianutnya.

Dan kegiatan penelitian, pengembanngan serta penerapan sistem ekonomi dan etika usaha yang sesuai dengan syariah islam telah membutuhkan wadah yang diharapkan diakui sebagai acuan dan diikuti sebagai teladan bagi usaha percepatan pengembangan dan penerapan sistem ekonomi dan etika usaha yang sesuai dengan syariah islam si Indonesia.

Maka dengan menyebut Nama Alllah, Rabb Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang Serta dengan memanjatkan Segala Puji bagi Allah, Rabb Semesta Alam : Kami, Asosiasi, Lembaga Keuangan, Lembaga Pendidikan, Badan Usaha dan Perorangan yang peduli atas berkembanganya sistem Ekonomi dan Etika Usaha yang berlandaskan Syariah Islam Di Indonesia, Dengan ini menyatakan berdirinya wadah silaturahmi dengan nama masyarakat Ekonomi Syariah.

Kemudian untuk mencapai tujuan wadah silaturahmi yaitu tercapainya suatu masyarakat yang melaksanakan kegiatan ekonomi dengan mengikuti syariah Islam secara Kaffah atau paripurna, maka dengan ini kami menyatakan bahwa melalui wadah silaturahmi ini kami akan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk :

  1. Membangun sinergi dan kemitraan di antara perorangan dan lembaga-lembaga yang terlibat dalam kegiatan ekonomi syariah
  2. Mewujudkan silaturrahim di antara pelaku-pelaku ekonomi, perorangan dan lembaga yang berkaitan dengan ekonomi syariah
  3. Mendorong pengembangan aktivitas ekonomi syariah di Indonesia sehingga menjadi pilihan utama bagi masyarakat dalam kegiatan usaha termasuk dalam hal investasi maupun pembiayaan
  4. Meningkatkan hubungan antara anggota dan otoritas yang terkait dengan kegiatan ekonomi dan keuangan syariah
  5. Meningkatkan kegiatan untuk membentuk sumber daya insani yang mempunyai akhlak, ilmu dan kemampuan untuk menjalankan dan mengembangkan kegiatan ekonomi syariah

Semoga Allah, Rabb Yang Maha Kuasa, Selalu melimpahkan Taufik dan Hidayah kepada kami dalam menjalankan niat kami ini sehingga dapat memberikan sumbangan yang nyata kepada bangasa dan negara kesatuan Republik Indonesia.

Jakarta, 2 Muharram 1422 H, Atas nama Para Pendiri dan anggota Masyarakat Ekonomi Syariah, Tertanda : Achmad Subianto, Aries Muftie, Arwin Rasyid, Iskandar Zulkarnain, Iwan P. Pontjowinoto, Nurdin Hasibuan, Saefuddien Hasan, Zainul Arifin, Adiwarman A. Karim, Zaim Uchrowi, Riyanto Sofyan, A. Riawan Amin, Sofyan Basir, Rudjito, Zainulbahar Noor, dll.
ekonomisyariah-uk.org

Sejarah Hukum Indinesia



BAB I
PENDAHULUAN
A.   LATAR BELAKANG
Sejarah hukum di Indonesia memiliki sejarah panjang , dari jaman kerajaan sampai zaman penjajahan dan sampai sekarang . semua itu membantu terbentuknya hukum yang ada di Indonesia. terlihat ketika sistem yang di pakai sekarang adakalanya hukum yang dipakai zaman penjajahan (belanda), dan ada hukum yang di gali dari kultur bangsa indonesia itu sendiri. semuanya memberi warna sehingga lahirnya hukum indonesia yang di terapkan sekarang.
Sebagai negara yang berdasarkan hukum, tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-undang Dasar 1945. EksistensiUndang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangat panjang hingga akhirnya diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.Dalam sejarahnya, Undang-undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha PersiapanKemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir.Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggotayang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatra dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda Kecil. Badan tersebut(BPUPKI) ditetapkan berdasarkan Maklumat Gunseikan Nomor 23 bersamaandengan ulang tahun Tenno Heika pada 29 April 1945 (Malian, 2001: 59).Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusunkonstitusi bagi Indonesia merdeka yang kemudian dikenal dengan nama Undang- undang Dasar 1945 (UUD45).
B.     Rumusan Masalah
berdasarkan latar belakang sebagaimana diuraikan di atas, maka rumusan masalah yang akan di kaji dalam makalah ini
1.    Apa Dasar Hukum Penemuan Hukum di Indonesia ?
2.    Bagaimanakah Amandemen UUD 1945 itu ?
3.    Perlukah adanya konstitusi baru sebagai pengganti UUD 1945 ?

    C. Tujuan
1. Sebagai refleksi dalam melihat perkembangan hukum di Indonesia
2. Sebagai wawasan para mahasiswa untuk mengetahui terbentuknya hukum di Indonesia
3. sebagai bahan evaluasi untuk mencari solusi hukum di Indonesia


















BAB II
KERANGKA TEORI
A. Sejarah Hukum di Indonesia
1. Periode Kolonialisme
Periode kolonialisme terbagi ke dalam tiga tahapan besar, yakni: periode VOC, Liberal Belanda dan Politik etis hingga penjajahan Jepang.

a.   Periode VOC

Pada masa pendudukan VOC, sistem hukum yang diterapkan bertujuan untuk:
1) Kepentingan ekspolitasi ekonomi demi mengatasi krisis ekonomi di negeri Belanda;
2) Pendisiplinan rakyat pribumi dengan cara yang otoriter; dan
3) Perlindungan terhadap pegawai VOC, sanak-kerabatnya, dan para pendatang Eropa.
Hukum Belanda diberlakukan terhadap orang-orang Belanda atau Eropa. Sedangkan bagi pribumi, yang berlaku adalah hukum-hukum yang dibentuk oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata pemerintahan dan politik pada zaman itu telah meminggirkan hak-hak dasar rakyat di nusantara dan menjadikan penderitaan yang mendalam terhadap rakyat pribumi di masa itu.

b.   Periode liberal Belanda

Pada 1854 di Hindia Belanda diterbitkan Regeringsreglement (selanjutnya disebut RR 1854) atau Peraturan tentang Tata Pemerintahan (di Hindia Belanda) yang tujuan utamanya melindungi kepentingan kepentingan usaha-usaha swasta di negeri jajahan dan untuk pertama kalinya mengatur perlindungan hukum terhadap kaum pribumi dari kesewenang-wenangan pemerintahan jajahan. Hal ini dapat ditemukan dalam (Regeringsreglement) RR 1854 yang mengatur tentang pembatasan terhadap eksekutif (terutama Residen) dan kepolisian, dan jJaminan terhadap proses peradilan yang bebas.
Otokratisme administrasi kolonial masih tetap berlangsung pada periode ini, walaupun tidak lagi sebengis sebelumnya. Namun, pembaruan hukum yang dilandasi oleh politik liberalisasi ekonomi ini ternyata tidak meningkatkan kesejahteraan pribumi, karena eksploitasi masih terus terjadi, hanya subyek eksploitasinya saja yang berganti, dari eksploitasi oleh negara menjadi eksploitasi oleh modal swasta.

c.    Periode Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang

Kebijakan Politik Etis dikeluarkan pada awal abad 20. Di antara kebijakan-kebijakan awal politik etis yang berkaitan langsung dengan pembaharuan hukum adalah: 1) Pendidikan untuk anak-anak pribumi, termasuk pendidikan lanjutan hukum; 2) Pembentukan Volksraad, lembaga perwakilan untuk kaum pribumi; 3) Penataan organisasi pemerintahan, khususnya dari segi efisiensi; 4) Penataan lembaga peradilan, khususnya dalam hal profesionalitas; 5) Pembentukan peraturan perundang-undangan yang berorientasi pada kepastian hukum. Hingga runtuhnya kekuasaan kolonial, pembaruan hukum di Hindia Belanda mewariskan: 1) Dualisme/pluralisme hukum privat serta dualisme/pluralisme lembaga-lembaga peradilan; 2) Penggolongan rakyat ke dalam tiga golongan; Eropa dan yang disamakan, Timur Asing, Tionghoa dan Non-Tionghoa, dan Pribumi.
Masa pendudukan Jepang pembaharuan hukum tidak banyak terjadi seluruh peraturan perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan peraturan militer Jepang, tetap berlaku sembari menghilangkan hak-hak istimewa orang-orang Belanda dan Eropa lainnya. Beberapa perubahan perundang-undangan yang terjadi: 1) Kitab UU Hukum Perdata, yang semula hanya berlaku untuk golongan Eropa dan yang setara, diberlakukan juga untuk orang-orang Cina; 2) Beberapa peraturan militer disisipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku. Di bidang peradilan, pembaharuan yang dilakukan adalah: 1) Penghapusan dualisme/pluralisme tata peradilan; 2) Unifikasi kejaksaan; 3) Penghapusan pembedaan polisi kota dan pedesaan/lapangan; 4) Pembentukan lembaga pendidikan hukum; 5) Pengisian secara massif jabatan-jabatan administrasi pemerintahan dan hukum dengan orang-orang pribumi.
2. Periode Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal
a. Periode Revolusi Fisik
Pembaruan hukum yang sangat berpengaruh di masa awal ini adalah pembaruan di dalam bidang peradilan, yang bertujuan dekolonisasi dan nasionalisasi: 1) Meneruskan unfikasi badan-badan peradilan dengan melakukan penyederhanaan; 2) Mengurangi dan membatasi peran badan-badan pengadilan adat dan swapraja, kecuali badan-badan pengadilan agama yang bahkan dikuatkan dengan pendirian Mahkamah Islam Tinggi.

b. Periode Demokrasi Liberal

UUDS 1950 yang telah mengakui hak asasi manusia. Namun pada masa ini pembaharuan hukum dan tata peradilan tidak banyak terjadi, yang ada adalah dilema untuk mempertahankan hukum dan peradilan adat atau mengkodifikasi dan mengunifikasinya menjadi hukum nasional yang peka terhadap perkembangan ekonomi dan tata hubungan internasional. Kemudian yang berjalan hanyalah unifikasi peradilan dengan menghapuskan seluruh badan-badan dan mekanisme pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara, yang ditetapkan melalui UU No. 9/1950 tentang Mahkamah Agung dan UU Darurat No. 1/1951 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan.
3.   Periode Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru

a.   Periode Demokrasi Terpimpin

Langkah-langkah pemerintahan Demokrasi Terpimpin yang dianggap sangat berpengaruh dalam dinamika hukum dan peradilan adalah: 1) Menghapuskan doktrin pemisahan kekuasaan dan mendudukan MA dan badan-badan pengadilan di bawah lembaga eksekutif; 2) Mengganti lambang hukum ?dewi keadilan? menjadi ?pohon beringin? yang berarti pengayoman; 3) Memberikan peluang kepada eksekutif untuk melakukan campur tangan secara langsung atas proses peradilan berdasarkan UU No.19/1964 dan UU No.13/1965; 4) Menyatakan bahwa hukum perdata pada masa kolonial tidak berlaku kecuali sebagai rujukan, sehingga hakim mesti mengembangkan putusan-putusan yang lebih situasional dan kontekstual.

b.   Periode Orde Baru

Perkembangan dan dinamika hukum dan tata peradilan di bawah Orde Baru justru diawali oleh penyingkiran hukum dalam proses politik dan pemerintahan. Di bidang perundang-undangan, rezim Orde Baru ?membekukan? pelaksanaan UU Pokok Agraria, dan pada saat yang sama membentuk beberapa undang-undang yang memudahkan modal asing berinvestasi di Indonesia; di antaranya adalah UU Penanaman Modal Asing, UU Kehutanan, dan UU Pertambangan. Selain itu, orde baru juga melakukan: 1) Penundukan lembaga-lembaga hukum di bawah eksekutif; 2) Pengendalian sistem pendidikan dan penghancuran pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran hukum; Singkatnya, pada masa orde baru tak ada perkembangan yang baik dalam hukum Nasional.
4.  Periode Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang)
Sejak pucuk eksekutif di pegang Presiden Habibie hingga sekarang, sudah terjadi empat kali amandemen UUD RI. Di arah perundang-undangan dan kelembagaan negara, beberapa pembaruan formal yang mengemuka adalah: 1) Pembaruan sistem politik dan ketetanegaraan; 2) Pembaruan sistem hukum dan hak asasi manusia; dan 3) Pembaruan sistem ekonomi.
Penyakit lama orde baru, yaitu KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) masih kokoh mengakar pada masa pasca orde baru, bahkan kian luas jangkauannya. Selain itu, kemampuan perangkat hukum pun dinilai belum memadai untuk dapat menjerat para pelaku semacam itu. Aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim (kini ditambah advokat) dilihat masih belum mampu mengartikulasikan tuntutan permbaruan hukum, hal ini dapat dilihat dari ketidakmampuan Kejaksaan Agung meneruskan proses peradilan mantan Presiden Soeharto, peradilan pelanggaran HAM, serta peradilan para konglomerat hitam. Sisi baiknya, pemberdayaan rakyat untuk menuntut hak-haknya dan mengembangkan sumber daya hukumnya secara mandiri, semakin gencar dan luas dilaksanakan. Walaupun begitu, pembaruan hukum tetap terasa lambat dan masih tak tentu arahnya.






BAB III
ANALISA DAN PEMBAHASAN
A). Dasar Hukum Penemuan Hukum Di Indonesia
secara umum, dasar penemuan hukum di indonesia selain karena adanya asas universal, juga tersirat dalam perundang-undangan, sebagai berikut.
1.    Asas Curia novit, yaitu “hakim di anggap mengetahui hukum”, sehingga hakim tidak boleh menolak suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan perturanya kurang jelas atau tidak ada peraturannya.
2.    pasal 27 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, mengatur bahwa “hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat”.
3.    Untuk mengisi kekosongan perundang-undangan atau hkum tertulis. untuk itu, suatu perkara yang tidak ada peraturannya, hakim tetap wajib memeriksa dan memutus perkara tersebut dengan menggunakan metode analogi terhadap suatu peraturan yang mirip dengan perkara yang di periksa.[1]
B). Amandemen  UUD 1945
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.
Adakalanya keinginan rakyat untuk mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu,  konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat sementara atau pun keinginan dari sekelompok orang belaka.
Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia. Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya. Sistem ini dianut oleh Amerika Serikat.
Menurut C.F Strong ada empat macam prosedur perubahan kosntitusi:
1.       Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetap yang dilaksanakan menurut pembatasan-pembatasan tertentu. Perubahan ini terjadi melalui tiga macam kemungkinan.
    1. Pertama, untuk  mengubah konstitusi, sidang pemegang kekuasaan legislatif harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya sejumlah anggota tertentu (kuorum) yang ditentukan secara pasti
    2. Kedua, untuk mengubah konstitusi maka lembaga perwakilan rakyat harus dibubarkan terlebih dahulu dan kemudian diselenggarakan pemilihan umum. Lembaga perwakilan rakyat harus diperbaharui inilah yang kemudian melaksanakan wewenangnya untuk mengubah konstitusi.
    3. Ketiga, adalah cara yang terjadi dan berlaku dalam sistem majelis dua kamar. Untuk mengubah konstitusi, kedua kamar lembaga perwakilan rakyat harus mengadakan sidang gabungan. Sidang gabungan inilah, dengan syarat-syarat seperti dalam cara pertama, yang berwenang mengubah kosntitusi.
  1. Perubahan konstitusi yang dilakukan rakyat melalui suatu referendum. Apabila ada kehendak untuk mengubah kosntitusi maka lembaga negara yang diberi wewenang untuk itu mengajukan usul perubahan kepada rakyat melalui suatu referendum atau plebisit. Usul perubahan konstitusi  yang dimaksud disiapkan lebih dulu oleh badan yang diberi wewenang untuk itu. Dalam referendum atau plebisit ini rakyat menyampaikan pendapatnya dengan jalan menerima atau menolak usul perubahan yang telah disampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul perubahan diatur dalam konstitusi.
  2. Perubahan konstitusi yang berlaku pada negara serikat yang dilakukan oleh sejumlah negara bagian. Perubahan konstitusi pada negara serikat harus dilakukan dengan persetujuan sebagian terbesar negara-negara tersebut. Hal ini dilakukan karena konstitusi  dalam negara serikat dianggap sebagai perjanjian antara negara-negara bagian. Usul perubahan konstitusi mungkin diajukan oleh negara serikat, dalam hal ini adalah lembaga perwakilannya, akan tetapi kata akhir berada pada negara-negara bagian. Disamping itu, usul perubahan dapat pula berasal dari negara-negara bagian.
  3. Perubahan  konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lemabag negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan. Cara ini dapat dijalankan baik pada Negara kesatuan ataupun negara serikat. Apabila  ada kehendak untuk mengubah konstitusi, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dibentuklah suatu lembaga negara khusus yang tugas serta wewenangnya hanya mengubah konstitusi. Usul perubahan dapat berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari lembaga negara khusus tersebut. Apabila lembaga negara khusus dimaksud telah melaksanakan tugas serta wewenang sampai selesai,dengan sendirinya lembaga itu bubar.
C). Pengggantian UUD 1945
          Pro dan kontra penggantian UUD 1945 ini perlu penulis uraikan agar kita menyadari dimana sebenarnya posisi kita dalam bernegara .tanpa menyadari dimana posisi kita dalam bernegara. Penulis khawatir kita akan terjerumus kedalam situasi tanpa kepastian hukum yang akhir-akhir ini semakin berlarut. Atas dasar itu pro dan kontra terhadap penggantian UUD 1945 sekaligus menjadi menjadi semacam parame ter apakah reformasihukumyang diinginkan (reformis ) dapat terwujud atau tidak.
          Secaraumum ada tiga fenomena kelompok dalam melihat UUD 1945.pertama,mereka yang bersikukuh ingin tetap UUD 1945.pertama,mereka yang bersikukuh ingin tetap UUD 1945 tanpa ada perubahan (amandemen) apalagi penggantian. Kelompok ini berargumen bahwa dengan mengubah atau mengganti UUD1945 kita sebenarnya tidak memilki rasa nasionalisme. Ditambahkan materi-materi yang ada didalam UUD itu adalah telah sangat baik dan merupakan hasil pemikiran para founding fathers yang matang. Sehingga tak perlulah mengutak-atik UUD 1945;bagi mereka the spirit of natinalism jauh lebih penting daripada the spirit of contitutionalism itself.berada dalam kelompok ini natara lain  prof.Dimyati Hartono.
          Masih dengan pendirian UUD1945 tak perlu disentuh,ada kelompok yang berargumen bahwa secara konsepsional UUD 1945 itu sudah baik,yang salah dan tak mampu melaksanakan konstitusi itu justru faktormanusianya. Sehingga, faktor manusianyalah yang semestinya dipersoalkan. Dimasa orde baru kelompok model ini di sebut kelompok “status quo”.mereka cenderung tak dapat menerima apapun yang telah berjalan secara mapan diutak-atik(dipersoalkan).
          Kelompok ketiga adalah kelompok yang pro terhadapperubahan UUD 1945,karena tanpa penggantian akan terjadi stagnasi dalamkita bernegara. UUD1945 bukanlah kitab suci yang begitu dibuat berlaku abadi.Argumen kelompok ikedua dan ketiga ini realistis dan rasional,yang penting bagi mereka adalah tujuan konstitusi ata unegara untuk kemakmuran,mensejahterakan dan mensentosakan masyarakat dapat terwujud.[2]



BAB IV
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Perkembangan hukum di Indonmesia  dari dulu hingga sekarang mengalami banyak perubahan dan perkembangan akan tetapi suasana politik ikut serta dalam perkembangan hukum itu sendiri sehingga mengakibatkan banyaknya hukum atau peraturan yang tidak memihak ke masyarakat, pada hal tujuan pembentukan hukum itu sendiri adalah untuk kepentingan negara dan masyarakat pada umumnya.
          perubahan konstitusi dan merubah karakter bangsa adalah solusi untuk menjadikan hukum itu lebih efektif dan baik karena dua hal tersebut saling berkaitan dimana konstitusi adalah pegangan utama negara yang bersipat mengikat dan menjadi rujukan dalam setiap pembentukan hukum. dan faktor manusia merupakan pelaksana atau subjek yang menjalankan hukum tersebut kalau dua hal tersebut berjalan dengan baiik antara konstitusi yang baik dan karakter manusia yang mentaatinya maka akan terjadi keselarasan untuk penegakan hukum dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat.
          diakui ataupun tidak dengan hukum yang baik maka pelaksanakan ketatanegaraan akan baik pula begitupun sebaliknya hal ini karena hukum menuntun masyarakat kedalam kedisiplinan dalam berbangsa dan bernegara. oleh karenanya masih banyak PR bagi kita semua untuk bisa menggali hukum dan memahami karakter bangsa ini untuk mencari solusi terhadap hukum di indonesia sehingga bisa mencari solusi yang tepat untuk pembenahan hukum di indonesia demi terciptanya keadilan yang hakiki. wallahu’alam.





DAFTAR PUSTAKA

Djamali,R.Abdoel,Pengantar Hukum Indonesia,PT Raja Grafindo Persada,jakarta,1996.
Mas, Marwan,Pengantar Ilmu Hukum, PT Ghalia Indonesia,jkarta,2004.
Malian,Sobirin,Gagasan Perlunya Konstitusi Baru,UII Pers,Jogjakarta,2001.
http//ensiklopedi.com



















[1] Mas, Marwan,Pengantar Ilmu Hukum, PT Ghalia Indonesia,jkarta,2004.hal.136

[2] Malian,Sobirin,Gagasan Perlunya Konstitusi Baru,UII Pers,Jogjakarta,2001.