Pages

Muhamad Masikin's Slidely by Slidely Slideshow

Kamis, 14 November 2013

Istilah Fiqh Munaqahat




Mahram adalah sebuah istilah yang berarti wanita yang haram dinikahi. Mahram berasal dari makna haram, yaitu wanita yang haram dinikahi. Sebenarnya antara keharaman menikahi seorang wanita dengan kaitannya bolehnya terlihat sebagian aurat ada hubungan langsung dan tidak langsung. Hubungan langsung adalah bila hubungannya seperti akibat hubungan faktor famili atau keluarga. Hubungan tidak langsung adalah karena faktor diri wanita tersebut. Misalnya, seorang wanita yang sedang punya suami, hukumnya haram dinikahi orang lain.
khitbah atau meminang adalah meminta seorang wanita untuk dinikahi dengan cara yang dikenal di tengah masyarakat. Tentu saja pinangan itu tidak semata-mata ditujukan kepada si gadis tanpa sepengetahuan ayahnya yang menjadi wali.
Wali adalah ayah kandung seorang wanita yang secara nasab memang syah sebagai ayah kandung. Sebab bisa jadi secara biologis seorang laki-laki menjadi ayah dari seorang anak wanita, namun karena anak itu lahir bukan dari perkawinan yang syah, maka secara hukum tidak syah juga kewaliannya.
Wali 'Adhal  adalah Seorang ayah kandung yang tidak mau menikahkan anak gadisnya disebut dengan waliyul adhal, yaitu wali yang menolak menikahkan.
Mahar adalah harta yang diberikan pihak calon suami kepada calon istrinya untuk dimiliki sebagai penghalal hubungan mereka.
kawin mut'ah adalah ikatan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dalam batas waktu tertentu dengan upah tertentu pula.
walimah diambil dari kata Al-Walamu yang maknanya adalah pertemuan. Sebab kedua mempelai melakukan pertemuan. Sedangkan secara istilah adalah hidangan / santapan yang disediakan pada pernikahan. Di dalam kamus disebutkan bahwa walimah itu adalah makanan pernikahan atau semua makanan yang untuk disantap para undangan
Thalak Secara bahasa, thalak berarti pemutusan ikatan. Sedangkan menurut istilah, thalak berarti pemutusan tali perkawinan.
Thalak sunni adalah thalak yang didasarkan pada sunnat Nabi, yaitu apa seorang suami menthalak isterinya yang telah disetubuhi dengan thalak satu pada saat suci, sebelum disetubuhi.
thalak bid’ah ini ada beberapa macam keadaan, yang mana seluruh ulama telah sepakat menyatakan, bahwa thalak semacam ini hukumnya haram. Jumhur ulama berpendapat, bahwa thalak ini tidak berlaku. Thalak bid’ah ini jelas bertentangan dengan syari’at. Yang bentuknya ada beberapa macam,yaitu:
   1. Apabila seorang suami menceraikan isterinya ketika sedang dalam keadaan haid atau nifas.
   2. Ketika dalam keadaan suci, sedang ia telah menyetubuhinya pada masa suci tersebut.
   3. Seorang suami menthalak tiga isterinya dengan satu kalimat dengan tiga kalimat dalam sam waktu. Seperti dengan mengatakan, “Ia telah aku thalak, lalu aku thalak dan selanjutnya aku thalak.”
thalak ba’ in ini seorang suami masih mempunyai hak untuk menikah kembali dengan isteri yang dithalaknya. Dengan thalak ini seorang suami berkedudukan seperti seorang yang melamar wanita. Yaitu, jika menghendaki wanita tersebut akan menerimanya melalui penyerahan mahar atau melalui proses akad nikah. Sebaliknya, jika menghendaki, ia juga boleh menolaknya. Dalarn thalak ini tidak ada perbedaan antara lafazh yang diucapkan secara jelas mau- pun melalui sindiran.
Thalak raj‘i adalah thalak yang dijatuhkan oleh seorang suami kepada isterinya yang telah ia setubuhi
Thalak Sharih Yaitu thalak dimana suami tidak lagi membutuhkan adanya niat, akan tetapi cukup dengan mengucapkan kata thalak secara sharih (tegas). Seperti dengan mengucapkan: “Aku cerai,” atau “Kamu telah aku cerai”.
Thalak Sindiran Yaitu thalak yang memerlukan adanya fiat pada din suami. Karena, kata- kata yang diucapkan tidak menunjukkan pengertian thalak.
Thalak munjaz adalah thalak yang diberlakukan terhadap isteri tanpa adanya penangguhan. Misalnya seorang suami mengatakan kepada isterinya: “Kamu telah dicerai.” Maka isteri telah dithalak dengan apa yang diucapkan oleh suaminya.
thalak mu’allaq adalah thalak yang digantungkan oleh suami dengan suatu perbuatan yang akan dilakukan oleh isterinya pada masa mendatang. Seperti suami mengatakan kepada isterinya: “Jika kamu berangkat kerja, berarti kamu telah dithalak.” Maka thalak tersebut berlaku sah dengan keberangkatan isterinya untuk kerja.
Thalak takhyir adalah dua pilihan yang diajukan oleh suami kepada isterinya, yaitu melanjutkan rumah tangga atau bercerai. Jika si isteri memilih bercerai, maka berarti ia telah dithalak.
thalak tamlik adalah thalak dimana seorang suami mengatakan kepada isterinya: “Aku serahkan urusanmu kepadamu.” Atau “Urusanmu berada di tanganmu send in.” Jika dengan ucap- an itu si isteri mengatakan “Berarti aku telah dithalak”, maka berarti ia telah dithalak satu raj ‘i. Imam Malik dan sebagian ulama Iainnya berpendapat, bahwa apabila isteri yang telah diserahi tersebut menjawab, “Aku memilih thalaq tiga”, maka ia telah dithalak ba’in oleh suaminya. Dengan thalak tiga maka si suami tidak boleh ruju’ kepadanya, kecuali setelah mantan isteri dinikahi oleh laki-laki lain.
Thalak Haram Yaitu apabila suami menthalak tiga isterinya dalam satu kalimat. Atau menthalak dalam tiga kalimat, akan tetapi dalam satu majelis. Seperti jika suami mengatakan kepada isterinya: “Kamu dithalak tiga.”
'Iddah adalah masa dimana seorang wanita yang diceraikan suaminya menunggu. Pada masa itu ia tidak diperbolehkan menikah atau menawarkan diri kepada laki-laki lain untuk menikahinya.
Khulu’ adalah tebusan yang dibayar oleh seorang isteri kepada suami yang membencinya, agar ia (suami) dapat menceraikannya
Ilaa’ Secara etimologis (bahasa) ilaa' berarti melarang diri dengan menggunakan sumpah. Sedangkan menurut terminologis (istilah), ila’ berarti bersumpah untuk tidak lagi mencampuri isteri.
Zhihar adalah suatu ungkapan suami yang menyatakan kepada isterinya “Bagiku kamu seperti punggung ibuku”, ketika ia hendak mengharamkan isterinya itu bagi dirinya.




0 komentar:

Posting Komentar