Pages

Muhamad Masikin's Slidely by Slidely Slideshow

Rabu, 13 November 2013

Ushul Fiqh



A.    Sejarah Ushul Fiqh Masa Imam Mazhab
Wilayah islam yang semakin luas menjadikan para ulama harus bisa menyesuaikan diri dengan kondisi masyarakat yang berbeda-beda, banyak wilayah-wilayah yang masih amat kental dengan budaya dan adatnya sehingga para ulama dengan cermat menyesusaikan diri dan menggali hukum untuk mencari dalil apakah adat tersebut dilarang atau di bolehkan (tidak bertentangan dengan syariat islam).
          Dalam presfektif sejarah perkembangan ilmu ushul fiqih masa Imam mazhab ini terbagi menjadi tiga tahap yakni tahap awal (abad 3 H), tahap Perkembangan (abad 4 H); dan tahap penyempurnaan (abad 5 H).
1.   Tahap Awal (Abad 3 H)
          Pada abad 3 H,di bawah pemerintahan Abasiyah wilayah islam semakin meluas kebagian timur.Kahlifah –kahalifah Abasiyah yang berkuasa abad ini adalah: Al-ma’un(w.247), Al-Mu’stahin(w.227), Al-Wasiq (w.232), dan Al-Mutawakil (w.247 H). pada masa mereka inilah terjadi suatu kebangkitan ilmiah dikalangan islam, yang sejak masa pemerintahan khalifah Ar-rasid. Salah satu hasil dari kebangkitan berfikir dan semangat keilmuan islam ketika itu adalah berkembangnya bidang fiqih, yang pada gilirannya mendorong untuk disusunya metode berfikir fiqih yang di sebut Ushul Fiqh.
          Dalam sejarah  ilmu ushul fiqih , yang mula-mula menyusun ilmu ushul fiqih secara utuh dan terpisah dari kitab-kitab fiqih ialah Ar-Risalah,karangan Asy-Syafi’i. kitab ini dinilai para ulama sebagai kitab yang bernilai tinggi. Selain kitab Ar-risalah,pada abad 3 H. telah tersusun pula sejumlah kitab ushul fiqih lainnya. Namun pada umumnya kitab ushul fiqih tersebut  tidak mencerminkan pemikiran –pemikiran ushul fiqih yang utuh dan mencakup permasalahan-permasalahan ushuliyah yang menjadi pusat perhatian para fuqaha pada zaman itu.
          Hal lain yang di catat,pada abad 3 H ini ialah lahirnya ulama-ulama besar yang  meletakan dasar berdirinya mazhab-mazhab fiqih. para pengikut mereka semakin menunjukan perbedaan dalam mengungkapkan pemikiran ushul fiqih dari para imamnya.
2.   Tahap Perkembangan (Abad 4 H)
          Pada abad ini merupakan awal kelemahan dinasti Abassiyah dalam bidang politik. Pada Abad ini dinasti Abasiyyah terpecah-pecah menjadi daulah-daulah kecil yang masing-masing dipimpin oleh seorang sultan. Namun kelemahan di bidang politik ini tidak berpengaruh terhadap perkembangan ilmu keislaman, pada abad 4 H ini jauh lebih maju di banding dengan masa –masa sebelumnya.   Hal ini anatara lain karena masing-masing penguasa daulah-daulah kecil itu berusaha memajukan negerinya dengan memperbanyak kaum intelektual, sekaligus menjadi kebanggaan mereka.juga di sebabkan terjadinya desentralisasi ekonomi yang membawa daulah-daulah kecil itu semakin  makmur dan menopang perkembangan ilmu pengetahuan di negerinya.
          Khusus dalam ilmu fiqih pada 4 H. ini memiliki karakteristik tersendiri dalam kerangka sejarah tasry islam. Pemikiran liberal islam yang berlandaskan ijtihad mutlaq berhenti sampai di sini. Mereka beranggapan bahwa ulama terdahulu telah memberikan pengetahuan yang lebih sehingga segala persoalan bisa di pecahkan tanpa harus berijtihad. Dan mereka menganggap para ulama terdahulu suci dari kesalahan.  Akibat dari hal ini terjadi fanatisme terhadap mazhab tertentu yang di yakini kebenarannya.
          Namun demikian mereka tidak di anggap sebagai orang –orang yang taqlid karena mereka juga terus belajar untuk mendalami ilmu-ilmu fiqih tersebut. Perlu kita ketahui bersama bahwa pada periode ini pintu ijtihad tertutup, sebagai konsekuensinya adalah sebagai berikut:
a). Kegiatan para ulama cenderung menjelaskan dan mensyarahkan kitab-kitab terdahulu saja
b). Menghimpun masalah-masalah furu ke dalam ringkasan-ringkasan
c). Memperbanyak pengandaian-pengandaian dalam beberapa masalah
          Sebagai tanda bahwa dalam abad 4 ini mengalami perkembangan yaitu munculnya kitab-kitab ushul fiqih karaya para ulama yang di buat pada masa itu yakni sebagai berikut:
1.    Kitab ushul Al-Khariki, di tulis oleh Abu Al-Hasan Ubaidillah Ibnu Al-husaini Ibnu Dilal dalaham Al-khariki, (w. 340)
2.    Kitab Al-fushul fi Al-Husul, di tulis oleh Ahamad Ibnu Ali Abu Bakar Ar-Razim yang di kenal Al-jashshash (305-370)
3.    Kitab Bayan Kasf Al-Ahfaz, di tulis oleh Abu Muhammad badr Ad-din Mahmud Ibnu Ziyad Al-Lamisy Al-Hanafi

3.   Tahap Penyempurnaan (Abad 5 – 6 H)
          Kelemahan poliktik di bagdad menjadaikan  pusat perdaban isalam bukan lagi di bagdad melainkan jugan menyebar kedaulah-daulah kecil di tanah arab dan sekitarnya seperti cairo, bhukara, Ghazah, Markusy. Hal itu di sebabkan  adanya perhatian dari para sultan terhadap pentingnya perkembangan ilmu pengetahuan dan peradaban.
          Damapak  dari perkembangan itu banyak ulama yang lebih memfokuskan untuk mendalami ilmu-ilmu agama sehingga lahirnya ulama-ulama besar seperti Al-Baqilani, Al-Ghazali, Al-Qahdhi dan lainnya. Mereka itulah ulama pelopor yang mengembangkan ilmu-ilmu pengetahuan.  Dalam perkembangannya ilmu ushul fiqih pada abad 5 dan 6 H. ini merupakan periode penulisan ushul fiqih terpesat , sehingga melahirkan karya kitab uhul fiqih di antaranya adalah sebagai berikut;
a.    Kitab Al-Mughni  fi Abwab Al-adl wa tahuid  di tulis oleh Al-Qadhi abd. Al jabar (w.415
b.    Kitab Al-Mu’amad fi Al-Ushul Fiqih, di tulis oleh Abu Husin Al-Bashri (w.436)
c.    Kitab Al-Iddaffi Ushul fiqih, di tulis oleh Abu Al-qadhi Abu Muhammad ya’la Muhammad Al-Husin Ibnu Muhammad Ibnu Khlf Al-Farra 9w.458)
d.    Kitab Al-burhan fi ushul Al-fiqih , di tulis oleh Abu Al-Ma’ali Abd.Al-Malik Ibnu Abdillah Al-haramain (w. 478)
e.    Kitab Al-Mustasha min Ilm Al-Ushul , di tulis oleh Abu Hamid Al-Ghazali (w.505).

B. Aliran-Aliran ushul Fiqh
          dalam sejarah  ushul fiqh ada Tiga aliran yang di kenal dengan Aliran syafiiyah (Aliran Mutakalimin) , Aliran Fuqaha, Aliran moderat .
1.   Aliran Mutakalimin
ciri-ciri dari aliran ini adalah sebagai berikut:
}  Dalam metodenya memusatkan diri pada kajian teoritis murni untuk menghasilkan kaidah-kaidah ushul yang kuat, walaupun kaidah itu mungkin tidak mendukung mazhab fiqh penulisnya.
}  Dalam mengkaji dan menelurkan kaidah ushul, metode ini sangat mengandalkan kajian bahasa Arab yang mendalam, menggunakan dalalah (indikator) yang ditunjukkan oleh lafazh kata atau kalimat, logika akal, dan pembuktian dalil-dalilnya.
}  Metode ini benar-benar terlepas dari pembahasan cabang-cabang fiqh dan fanatisme mazhab, jika masalah fiqh disebutkan ia hanya sebagai contoh penerapan saja. contoh kitabnya adalah: Ar-risalah (Imam Asy-syafii), Al-Mutamad (Abu Al-Husain Muhammad Ibnu Ali Al-Bashri), Al-Burhan Fi Ushul Fiqh ( imam Al-HaramainAl-Juwaini) dll.
2.   Aliran Fuqaha
ciri-cirinya dari aliran ini Adalah sebagai berikut:
}   Keterkaitan erat antara Ushul Fiqh dengan masalah cabang-cabang Fiqh dimana ia dijadikan dalil dan sumber utama kaidah-kaidah ushul yang mereka buat. Apabila ada kaidah ushul yang bertentangan dengan ijtihad fiqh para imam dan ulama mazhab Hanafi, mereka menggantinya dengan kaidah yang sesuai.
}  Tujuan utama dari metode ini adalah mengumpulkan hukum-hukum Fiqh hasil ijtihad para ulama mazhab Hanafi dalam kaidah-kaidah ushul.
}   Metode ini terlepas dari kajian teoritis dan lebih bersifat praktis. contoh kitabnya adalah :Al-Ushul (Imam Abu Hasan Al-Khariki), Kitab Al-Ushul (Abu Bakar Al-Jashas) Ushul Al-sarakhsi ( Imam Al-Sarakhsi).

3.   Aliran Muta’akirin (Penggabungan)
Metode ini muncul pertama kali pada permulaan abad ke-7 Hijriyah melalui seorang alim Irak bernama Ahmad bin Ali bin Taghlib yang dikenal dengan Muzhaffaruddin Ibnus Sa’ati (wafat th 694 H) dengan bukunya Badi’un-Nizham Al-Jami’ baina Ushul Al-Bazdawi Wal-Ihkam.
Di antara keistimewaan terpenting dari metode ini adalah penggabungan antara kekuatan teori dan praktek yaitu dengan mengokohkan kaidah-kaidah ushul dengan argumentasi ilmiah disertai aplikasi kaidah ushul tersebut dalam kasus-kasus fiqh.
Kitab-kitab  yang dikarang dengan metode ini antara lain;
Badi’ al Nidzam al Jami’ baina ushul al Bazdawy wa al Ihkam, karangan Ibn Sa’aty al Hanafy (w. 694 H), Tanqih al Ushul dan syarahnya Al Taudlih fi Halli Ghowamidl al Tanqih, karangan Shadr al Syari’ah Ubaidillah bin Mas’ud al Hanafyn      (w. 747 H). 

   sSumber: Rahmat, Syafi’I, Ilmu Ushul Fiqh, CV Pustaka Setia, Bnadung,2007.

     
         

0 komentar:

Posting Komentar