Oleh Adiwarman A Karim
Imam Al Syathibi prihatin dengan semakin jauhnya penafsiran
fikih para ulama di Grenada atas masalah-masalah kemasyarakatan yang timbul
ketika itu. Beliau lahir di Grenada, Spanyol, pada tahun 730 Hijriyah (H). Ia
hidup di masa pemerintahan Bani Ahmar yang merupakan keturunan keluarga besar
sahabat Rasulullah SAW dari kalangan Anshar yang bernama Sa'ad bin Ubadah.
Tidak diragukan lagi, sejak awal pemerintahan Islam di Spanyol,
pemerintahan berusaha mengidentikkan dirinya dengan pemerintahan Rasulullah.
Dalam salah satu ungkapan terkenalnya, Raja Hisyam al-Awwal bin Abdurrahman
ad-Dakhil yang memerintah dari tahun 173-180 H berkata kepada para ulama,
“Bukankah Imam Abu Hanifah berasal dari Kufah, sedangkan Imam Malik berasal
dari Madinah, cukup bagi kami mengikuti pendapat imam asal tempat Rasulullah
SAW menjalankan pemerintahannya.”
Tekad suci itu mengalami sandungan di sana-sini karena
penafsiran fikih yang semakin jauh dari maksud hakiki syariah yang mengikuti
keinginan raja yang memang tidak memahami syariah selayaknya seorang ulama.
Dalam keadaan itulah, Imam al Syathibi menulis kitab al
Muwafaqat yang menjelaskan konsep al-maqasid al-syariah agar para ulama dalam mengambil penafsiran
fikih selalu berpegang pada maksud hakiki syariah, berpegang pada roh syariah,
bukan sekadar pada formalitasnya. Awalnya, beliau akan menamakan kitabnyaal-Ta'rif bi Asrar
al-Taklif (penafsiran atas hukum
syariah yang tertulis). Namun, beliau tidak ingin kitabnya dianggap sebagai
satu-satunya penafsiran.
Maqasid Syariah sangat mirip dengan Pancasila, bahkan dapat
dikatakan Pancasila adalah Maqasid Syariah tafsiran Indonesia. Maqasid Syariah
mengandung lima hal, yaitu melindungi agama yang dalam Pancasila disebut
‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Kedua, melindungi jiwa yang dalam Pancasila disebut
‘Perikemanusiaan yang adil dan beradab’. Ketiga, melindungi keutuhan keluarga
besar yang dalam Pancasila disebut ‘Persatuan Indonesia’. Keempat, melindungi
akal pendapat yang dalam Pancasila disebut ‘Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan’. Kelima, melindungi hak
atas harta yang dalam Pancasila disebut ‘Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia’.
Kemiripan itulah yang menyebabkan gagasan Pancasila Soekarno
muda mendapat dukungan penuh dari bangsa ini menjadi dasar negara. Letjen
Suharto dan TNI juga mengusung gagasan yang sama untuk mendapat dukungan penuh
bangsa. Ketika Pancasila telah ditafsirkan terlalu jauh dari Maqasid Syariah,
ternyata bangsa ini tidak lagi mau mendukung betapa pun berjasanya Soekarno dan
Suharto.
Maqasid Syariah diterima luas di Grenada yang heterogen: Muslim,
Katolik, Protestan, dan Yahudi, karena ia melindungi semua orang. Tidak ada
lagi tirani minoritas yang terjadi sebelum masuknya Islam ke Spanyol, tidak
juga dominasi mayoritas karena melindungi akal pendapat dalam Maqasid Syariah,
termasuk akal pendapat kaum minoritas. Konsep inilah yang disebut demokrasi
dengan perlindungan bagi kaum minoritas, suatu konsep yang jauh lebih baik dari
sekadar demokrasi.
Debat ideologis sistem ekonomi yang diusung para calon presiden
(capres) tampak mulai kehilangan pijakan yang jelas. Sistem ekonomi
neoliberalisme yang dikritik tidak jelas neoliberalisme mana yang dimaksud. Karena, paham ini
masih terus diperbaiki, terutama setelah krisis global ini. Sistem ekonomi
kerakyatan yang diusung pun belum jelas mengacu pada konsep mana. Karena, sejak
bangkitnya Cina sebagai kekuatan ekonomi dunia, banyak sekali konsep ekonomi
kerakyatan yang berkembang. Sistem ekonomi mandiri pun belum jelas karena siapa
pun tahu tidak ada yang dapat berdiri sendiri dalam dunia yang semakin tak
berjarak ini.
Sebagaimana zaman Imam
Al Syathibi, tidak ada yang meragukan niat baik para capres membangun ekonomi
Indonesia. Namun, niat itu dapat mengalami distorsi di sana-sini bila
penafsiran ekonominya yang semakin jauh dari Pancasila yang merupakan tafsiran
Indonesia dari Maqasid Syariah.
Ekonomi Pancasila
adalah ekonomi yang berlandaskan Maqasid Syariah yang memberikan hak dan
kewajiban yang sama bagi warga negara tanpa memandang perbedaan agama dan suku
bangsa. Imam Ali ketika ditanya hak ekonomi kaum non-Muslim yang hidup dalam
wilayah Islam mengatakan, “Hak kami adalah hak mereka. Kewajiban kami adalah
kewajiban mereka.”
Ekonomi Pancasila adalah
ekonomi yang menghargai dan melindungi pemilik kapital atau pemilik tenaga dan
pikiran. Kemajuan ekonomi Korea pernah mencengangkan dunia pada era 80-an
dengan strategi memprioritaskan beberapa chaebo (grup usaha)--ternyata tidak
langgeng karena pudarnya jiwa kebersamaan yang selama ini menjadi budaya
Korea--menuai reaksi keras dari rakyatnya. Bukankah ini juga terjadi di
Indonesia ketika rakyat muak dengan konglomerasi kroni Orde Baru?
Ekonomi Pancasila
adalah ekonomi yang cerdas melindungi perekonomian bangsa ini. Ketika Persia
dan Romawi mengenakan pajak masuk bagi pedagang daulah Islam (baik yang Muslim
maupun non-Muslim), Umar bin Khattab mengenakan pajak yang sama untuk barang
yang masuk dari kedua negara itu meskipun tidak dikenal di zaman Rasulullah. Umar tidak pernah
khawatir dengan perdagangan internasional selama disikapi dengan cerdas.
Rasanya tidak cerdas menyerahkan puluhan, bahkan ratusan juta konsumen
Indonesia kepada perusahaan asing.
Ekonomi Pancasila
adalah ekonomi yang antikorupsi, baik dalam artian sederhana maupun dalam
artian adanya kebijakan yang ditujukan menguntungkan segelintir kelompok usaha
karena bertentangan dengan rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Ekonomi Pancasila
adalah ekonomi yang dinamis mengantisipasi perubahan. Di zaman Rasulullah,
tidak ada zakat atas kuda, namun Umar mengenakan zakat atas perdagangan kuda di
negeri Syam karena di daerah itu kuda diperdagangkan sebagai barang mewah.
Sebaliknya, Ali mengenakan tarif zakat pertanian yang lebih rendah bila dalam
proses membajak tanah menggunakan kuda sebagaimana yang terjadi di daerah
Kufah.Dinamika ini sangat penting selama tetap berpegang pada Maqasid Syariah.
Para capres yang tercinta, kembalilah ke Ekonomi Pancasila. Dan,
pedoman yang paling pas untuk menafsirkan Ekonomi Pancasila adalah Maqasid
Syariah. Barakallahu lakum. May
Allah bless you all. (Sumber: Republika, 01/06/09)
0 komentar:
Posting Komentar