Konsep ekonomi syariah
mulai diperkenalkan kepada masyarakat pada tahun 1991 ketika Bank Muamalat
Indonesia berdiri, yang kemudian diikuti oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya.
Pada waktu itu sosialisasi ekonomi syariah dilakukan masing-masing lembaga keuangan
syariah. Setelah di evaluasi bersama, disadari bahwa sosialisasi sistem ekonomi
syariah hanya dapat berhasil apabila dilakukan dengan cara yang terstruktur dan
berkelanjutan.
Menyadari hal tersebut,
lembaga-lembaga keuangan syariah berkumpul dan mengajak seluruh kalangan yang
berkepentingan untuk membentuk suatu organisasi, dengan usaha bersama akan
melaksanakan program sosialisasi terstruktur dan berkesinambungan kepada
masyarakat. Organisasi ini dinamakan “Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah”
yang disingkat dengan MES, sebutan dalam bahasa Indonesia adalah Masyarakat
Ekonomi Syariah, dalam bahasa Inggris adalah Islamic Economic Society atau
dalam bahasa arabnya Mujtama’ al-Iqtishad al-Islamiy, didirikan pada hari
Senin, tanggal 1 Muharram 1422 H, bertepatan pada tanggal 26 Maret 2001 M. Di
deklarasikan pada hari Selasa, tanggal 2 Muharram 1422 H di Jakarta.
Pendiri MES adalah
Perorangan, lembaga keuangan, lembaga pendidikan, lembaga kajian dan badan
usaha yang tertarik untuk mengembangkan ekonomi syariah.MES berasaskan Syariah
Islam, serta tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
Indonesia, sehingga terbuka bagi setiap warga negara tanpa memandang keyakinan
agamanya. Didirikan berdasarkan Akta No. 03 tanggal 22 Februari 2010 dan
diperbaharui di dalam Akta No. 02 tanggal 16 April 2010 yang dibuat dihadapan
Notaris Rini Martini Dahliani, SH, di Jakarta, akta mana telah memperoleh
persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-70.AH.01.06, tertanggal 25 Mei 2010 tentang
Pengesahan Perkumpulan dan telah dimasukkan dalam tambahan berita negara No. 47
tanggal 14 April 2011.
Awalnya didirikan MES hanya
untuk di Jakarta saja tanpa mempunyai rencana untuk mengembangkan ke
daerah-daerah.Ternyata kegiatan yang dilaksanakan oleh MES memberikan
ketertarikan bagi rekan-rekan di daerah untuk melaksanakan kegiatan serupa.
Kemudian disepakati untuk mendirikan MES di daerah-daerah dengan ketentuan nama
organisasi dengan menambah nama daerah di belakang kata MES. Organisasi MES
yang didirikan di daerah tersebut berdiri masing-masing secara otonom.
Nama MES dan peran aktif
yang semakin terasa menyebabkan permintaan izin untuk mendirikan MES di daerah
lain semakin banyak. Jumlah organisasi MES daerah yang semakin banyak telah
mendorong para pengurus MES daerah untuk mendesak Pengurus MES di Jakarta agar
seluruh MES Daerah ini disatukan dalam satu organisasi bersama. Karena desakan
semakin kuat, maka diselenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa Masyarakat
Ekonomi Syariah di Jakarta pada Mei 2006, tepatnya saat penyelenggaraan
Indonesia Sharia Expo I. Dalam pertemuan tersebut, disepakati seluruh MES
Daerah berhimpun dalam satu organisasi bersama yang bersifat Nasional dan MES
di Jakarta ditetapkan sebagai Pengurus Pusat dan ditugaskan untuk menyusun
perubahan AD/ART.
Dampaknya perkembangan
ekonomi syariah di wilayah (tingkat provinsi) maupun daerah ( tingkat
kabupaten/kota) semakin meluas dan terorganisasi dengan baik. Saat ini MES
telah tersebar di 23 Provinsi, 35 Kabupaten/Kota dan 4 wilayah khusus di luar
negeri yaitu Arab Saudi, United Kingdom, Malaysia dan Jerman. Kegiatan
sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang ekonomi syariah semakin memberikan
dampak positif bagi masyarakat dan industri keuangan syariah tentunya.
Pada tanggal 3-4 November
2008 Masyarakat Ekonomi Syariah melaksanakan Musyawarah Nasional Pertama
sebagai forum tertinggi organisasi. Diputuskan beberapa hal mengenai langkah
MES ke depan, diantaranya disempurnakannya AD/ART MES, penetapan Garis-Garis
Kebijakan Organisasi, Program Kerja Nasional, Rekomendasi dan pemilihan Ketua
Umum Baru, yaitu Bapak Dr. Muliaman D. Hadad untuk periode kepengurusan
1429-1432 H. Beliau adalah ketua umum ketiga, dimana ketua umum pertama adalah
Bapak Dr. Iwan Pontjowinoto dan ketua umum kedua adalah Bapak Dr. Aries Muftie.
Dalam periode kepengurusan
tersebut, MES melakukan terobosan-terobosan baru diantaranya menerbitkan
pedoman praktis pengelolaan bisnis syariah dalam bentuk buku dengan judul
“Etika Bisnis Islam”, bersama Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG)
menyusun Pedoman Umum Good Governance Bisnis Syariah, bersama Kementrian
Komunikasi dan Informatika menyediakan aplikasi Open Source untuk Koperasi
Syariah dan Amil Zakat, bersama Kementrian Perumahan Rakyat memperkenalkan
instrumen wakaf sebagai penyedia tanah untuk pembangunan Rumah Susun, bersama
BI dan IAEI menyelenggarakan Forum Riset Perbankan Syariah dan penerbitan
Jurnal Ilmiah Nasional “Islamic Finance Journal”, bersama Bursa Efek Indonesia
menyelenggarakan Sekolah Pasar Modal Syariah dan masih banyak lagi lainnya.
Setiap program yang telah
dilaksanakan harus di evaluasi agar memberikan hasil yang lebih baik lagi. Pada
tanggal 21 Muharram 1432 H atau bertepatan dengan tanggal 17 Desember 2011
diselenggarakan kembali Musyawarah Nasional Kedua. Dalam pertemuan ini
disepakati Roadmap Ekonomi Syariah Indonesia sebagai Garis Besar Kebijakan
Organisasi, penajaman program kerja nasional serta menyempurnakan AD/ART sesuai
dengan kebutuhan dan kondisi terkini.Bapak Dr. Muliaman D. Hadad kembali
terpilih sebagai ketua umum untuk periode kedua.
MES adalah organisasi
independen, dan tidak terafiliasi dengan salah satu partai politik atau Ormas
tertentu, namun harus tetap menjalin kerjasama agar dapat diterima semua
pihak.Alhamdulillah, dengan segala aktifitasnya, MES telah mendapat pengakuan
di semua kalangan masyarakat, baik dari kalangan ulama, praktisi, akademisi,
pemerintah dan legislatif baik di dalam maupun luar negeri.
Kedepannya diharapkan peran
MES dalam mensosialisasikan ekonomi syariah dapat lebih ditingkatkan
lagi.Penggerak MES adalah mereka yang kreatif dan punya program-program
unggulan.MES menjadi mitra pemerintah (legislatif dan eksekutif) dan juga Bank
Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengembangkan ekonomi
syariah.Bersama-sama dengan Majelis Ulama Indonesia untuk mendorong pemerintah
untuk mewujudkan Indonesia sebagai Pusat Keuangan Syariah Dunia.
VISI
Menjadi wadah yang diakui
sebagai acuan dan diikuti sebagai teladan bagi usaha percepatan pengembangan
dan penerapan system ekonomi dan etika usaha yang sesuai dengan syariah Islam
di Indonesia
MISI
- Membangun sinergi dan kemitraan di antara perorangan dan lembaga-lembaga yang terlibat dalam kegiatan ekonomi syariah
- Mewujudkan silaturrahim di antara pelaku-pelaku ekonomi, perorangan dan lembaga yang berkaitan dengan ekonomi syariah
- Mendorong pengembangan aktivitas ekonomi syariah di Indonesia sehingga menjadi pilihan utama bagi masyarakat dalam kegiatan usaha termasuk dalam hal investasi maupun pembiayaan
- Meningkatkan hubungan antara anggota dan otoritas yang terkait dengan kegiatan ekonomi dan keuangan syariahMeningkatkan kegiatan untuk membentuk sumber daya insani yang mempunyai akhlak, ilmu dan kemampuan untuk menjalankan dan mengembangkan kegiatan ekonomi syariah
NASKAH DEKLARASI
Bahwa sesungguhnya Islam
adalah konsep yang rahmatan lilalamin, maka segala kegiatan yang berasaskan
syariah Islam diyakini dapat berlaku bagi segenap bangsa indomesia, terlepas
dari keyakinan agama yang dianutnya.
Dan kegiatan penelitian,
pengembanngan serta penerapan sistem ekonomi dan etika usaha yang sesuai dengan
syariah islam telah membutuhkan wadah yang diharapkan diakui sebagai acuan dan
diikuti sebagai teladan bagi usaha percepatan pengembangan dan penerapan sistem
ekonomi dan etika usaha yang sesuai dengan syariah islam si Indonesia.
Maka dengan menyebut Nama
Alllah, Rabb Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang Serta dengan memanjatkan
Segala Puji bagi Allah, Rabb Semesta Alam : Kami, Asosiasi, Lembaga Keuangan,
Lembaga Pendidikan, Badan Usaha dan Perorangan yang peduli atas berkembanganya
sistem Ekonomi dan Etika Usaha yang berlandaskan Syariah Islam Di Indonesia,
Dengan ini menyatakan berdirinya wadah silaturahmi dengan nama masyarakat
Ekonomi Syariah.
Kemudian untuk mencapai
tujuan wadah silaturahmi yaitu tercapainya suatu masyarakat yang melaksanakan
kegiatan ekonomi dengan mengikuti syariah Islam secara Kaffah atau paripurna,
maka dengan ini kami menyatakan bahwa melalui wadah silaturahmi ini kami akan
menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk :
- Membangun sinergi dan kemitraan di antara perorangan dan lembaga-lembaga yang terlibat dalam kegiatan ekonomi syariah
- Mewujudkan silaturrahim di antara pelaku-pelaku ekonomi, perorangan dan lembaga yang berkaitan dengan ekonomi syariah
- Mendorong pengembangan aktivitas ekonomi syariah di Indonesia sehingga menjadi pilihan utama bagi masyarakat dalam kegiatan usaha termasuk dalam hal investasi maupun pembiayaan
- Meningkatkan hubungan antara anggota dan otoritas yang terkait dengan kegiatan ekonomi dan keuangan syariah
- Meningkatkan kegiatan untuk membentuk sumber daya insani yang mempunyai akhlak, ilmu dan kemampuan untuk menjalankan dan mengembangkan kegiatan ekonomi syariah
Semoga Allah, Rabb Yang
Maha Kuasa, Selalu melimpahkan Taufik dan Hidayah kepada kami dalam menjalankan
niat kami ini sehingga dapat memberikan sumbangan yang nyata kepada bangasa dan
negara kesatuan Republik Indonesia.
Jakarta, 2 Muharram 1422 H,
Atas nama Para Pendiri dan anggota Masyarakat Ekonomi Syariah, Tertanda :
Achmad Subianto, Aries Muftie, Arwin Rasyid, Iskandar Zulkarnain, Iwan P.
Pontjowinoto, Nurdin Hasibuan, Saefuddien Hasan, Zainul Arifin, Adiwarman A.
Karim, Zaim Uchrowi, Riyanto Sofyan, A. Riawan Amin, Sofyan Basir, Rudjito,
Zainulbahar Noor, dll.
ekonomisyariah-uk.org
0 komentar:
Posting Komentar