Pages

Muhamad Masikin's Slidely by Slidely Slideshow

Kamis, 14 November 2013

Utang Piutang



BAB II
UTANG PIUTANG ( Dayn )
A.   Pengertian Utang Piutang
Utang-piutang atau dikenal dengan istilah dayn atau al-qard. Adalah suatu transaksi dimana seseorang meminjam harta benda kepada orang lain dengan janji akan dikembalikan pada waktu yang telah ditentukan. Sebagai contoh misalnya A meminjam uang sebesar Rp.100.000 kepada B, maka A wajib mengembalikan utang tersebut kepada B sebesar Rp.100.000 pada waktu yang telah ditentukan.

B.   Rukun dan Syarat Utang Piutang
Seperti halnya jual beli, rukun dayn juga diperselisihkan oleh para fuqahâ. Menurut Hanafiyah, rukun dayn adalah ijab dan qabul. Sedangkan menurut jumhur fuqahâ, rukun daen adalah :
1.    ‘âqid, yaitu muqridh dan muqtaridh
Syafi’iyah memberikan persyaratan untuk muqridh, antara lain:
a.    Ahliyah atau kecakapan untuk melakukan tabarru’
b.    Mukhtar (memiliki pilihan)
Sedangkan untuk muqtarid disyaratkan harus memiliki ahliyah atau kecakapan untuk melakukan muamalat, seperti baligh, berakal, dan tidak mahjur ‘alaih.[1]
2.    Ma’qud ‘alaih, yaitu uang atau barang
Menurut jumhur ulama yang terdiri atas Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambaliyah, yang menjadi objek akas dalam dayn adalah berupa barang-barang yang ditakar (makilat) dan ditimbang (mauzunat) maupun qimiyat (barang-barang yang tidak ada persamaannya di pasaran) seperti hewan, barang-barang dagangan dan barang yang dihitung. Atau dengan perkataan lain, setiap barang yang boleh dijadikan objek jual beli boleh pula dijadikan akad dayn.
Sedangkan Hanafiyah mengemukakan bahwa objek akadnya adalah seperti barang-barang yang ditakar (makilat), barang-barang yang ditimbang (mauzunat), barang-barang yang dihitung (ma’dudat) seperti telur, barang-barang yang bisa diukur dengan meteran (madzru’at). Tetapi, barang-barang yang tidak ada atau sulit mencari persamaannya dipasaran (qimiyat) tidak boleh dijadikan objek dayn seperti hewan, karena sulit untuk mengembalikan dengan barang yang sama.
3.    Shighat, yaitu ijab dan qabul.
Dayn adalah suatu akad kpemilikan atas harta. Oleh karena itu, akad tersebut tidak sah jika tidak adanya akad ijab dan qabul, seperti halnya dalam jual beli dan hibah.[2]

C.   Prinsip-Prinsip dalam Utang Piutang
Adapun prinsip utang piutang adalah :
1.   Pemanfaatan hutang untuk kemaslahatan.
Hutang harus benar-benar dimanfaatkan untuk kemaslahatan. Untuk meningkatkan perekonomian, pendidikan dan pemberdayaan (produktif), hutang diarahkan untuk peningkatan produktifitas tidak konsumtif dan eksploitatif.
2.     Utang-piutang sebagai bentuk tolong-meolong antar sesama.  
Bahwa anjuran tolong menolong dalam kebajikan dan ketakwaan, adalah merupakan sendi tata sosial, di mana al-Qur’an mewajibkan kepada manusia untuk saling tolong menolong atas setiap usaha yang bermanfaat bagi manusia baik secara individual atau komunal, bermanfaat untuk urusan agama atau urusan dunia sekaligus bahu-membahu menolak segala hal yang dapat merusak dan membahayakan bagi kehidupan bersama[3].
Bagian dari bentuk kerjasama dan tolong menolong adalah meringankan beban orang lain, baik antar pribadi, antar golongan, dengan memberikan bantuan pinjaman sesuai kebutuhan, Allah menegaskan dalam QS. Al-Māidah ayat 2:

dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan  dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran, dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksanya.”
Penafsiran Ayat :
Kalimat Ta’āwanū dalam ayat tersebut adalah tolong-menolong. Maksudnya diperintahkan hidup bertolong-tolongan, dalam membina Al-Birru, yaitu segala ragam maksud yang baik dan berfaedah yang didasarkan kepada menegakkan takwa yaitu mempererat hubungan dengan Tuhan[4].

3.   Tidak saling merugikan antar debitur dan kreditur.
Hutang piutang dimaksudkan untuk kebaikan dan kemaslahatan kedua belah pihak debitur dan kreditur. Prinsip yang ditekankan adalah bahwa hutang piutang tidak boleh merugikan debitur dan kreditur.
Allah menganjurkan hutang piutang secara baik, untuk menghilangkan kesulitan dan penderitaan sementara orang. Praktek hutang piutang merupakan perbuatan kemanusiaan yang timbul dari rasa kasih sayang yang dianjurkan agama. Tujuan yang mulia ini bisa berbuah sebaliknya menjadi pemicu perselisihan dan permusuhan, karena ada sebagian manusia yang tidak jujur, tidak mengerti kebaikan orang lain bahkan mengingkari janjinya. Karena itulah al-Qur’an menggariskan ketentuan yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian hutang piutang.
Menghormati perjanjian dan kepercayaan adalah suatu kewajiban Islami, karena mengandung pengaruh positif dan faktor yang penting untuk menjaga kedamaian, agar tidak terjadi kerugian pada kedua belah pihak, memecahkan kesulitan, menghilangkan perselisihan dan mengharmonisasikan hubungan antar manusia. Seperti yang telah ditegaskan dalam QS. An-Nahl : 94

“Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan tergelincir kaki (mu) sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan (di dunia) karena kamu menghalangi (manusia) dari jalan Allah; dan bagimu azab yang besar.”
Penafsiran ayat :
Demikianlah kita melihat bahwa Al-Qur’an meletakkan dasar-dasar janji dan perjanjian yang adil dan menempatkan kesetiaan memenuhiny sebagai perbuatan yang baik yang dapat membawa insan kepada derajat yang luhur dalam kehidupan dunia, serta menjadikannya berbahagia di akhirat[5].

Disamping itu, Allah menganjurkan memenuhi perjanjian, baik perjanjian antara manusia dengan Tuhannya maupun perjanjian antar manusia dengan sesamannya. Allah berfirman dalam QS.Al- Māidah : 1
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qèù÷rr& ÏŠqà)ãèø9$$Î/ 4    
hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad (perjanjian-perjanjian) itu……”
Penafsiran ayat :
Al-Alusi menyalinkan didalam tafsirnya Ruhur Ma’ani sebagai kesimpulan bahwa ‘uqud ini dapat disimpulkan kepada tiga pokok :
1.    ‘aqad diantara seorang hamba dengan Allah. Artinya manusia mengikat janji dengan Allah bahwa dia akan tunduk kepada perintah Allah.
2.    ‘aqad janji antara seorang hamba Allah dengan dirinya sendiri. Artinya bahwa dia berjanji akan berbuat baik dan menghentikan perbuatan yang buruk.
3.    ‘aqad janji diantara seseorang dengan sesamanya. Artinya seseorang berusaha agar menjadi anggota masyarakat yang memberi faedah kepada sesama manusia.
Zaid din Aslam mengemukakan bahwa bukanlah janji dengan Allah saja yang wajib dipenuhi oleh seorang mu’min melainkan mu’min wajib memenuhi janjinya dengan sesama muslim[6].

D.   Mempercepat Pelunasan Utang sebelum Meninggal
Utang berbeda dengan hibah, shadaqah, dan hadiah. Karena hibah, shadaqah dan hadiah merupakan pemberian yang tidak perlu di kembalikan, sedangkan utang adalah pemberian kepemilikan atas barang dengan ketentuan bahwa barang tersebut harus dikembalikan baik dengan barangnya maupun harganya.
Pengambilan barang tersebut dianjurkan untuk dilakukan secepatnya, apabila orang yang berutang sudah mampu atau memiliki uang/barang untuk mengembalikannya. Anjuran tersebut terdapat dalam hadis Nabi berikut ini :  
1.    Hadis Jabir
“Dari Jabir r.a. ia berkata: “seorang laki-laki di antara kami meninggal dunia, kemudian kami memandikannya, membalurnya dngan minyak wangi dan sbagainya dan mengafaninya. Kemudian kami membawanya kepada Rasulullah saw lalu kami berkata: ‘Mari jenazah ini kita shalatkan. Rasulullah melangkah kemudian bertanya: ‘Apakah mayit ini mempunyai utang?’ kami menjawab: ‘Ya, dua dinar’. Rasulullah kemudian pergi. Kemudian Abu Qatadah menanggung utang yang dua dinar itu. Lalu kami datang kepada Nabi, dan Abu Qatadah berkata: ‘saya yang menanggung utang yang dua dinar itu’. Maka Nabi bersabda: ‘Utang itu adalah penjamin dan mayit bebas dari padanya’.Abu Qatadah menjawab: ‘Ya’. Setelah itu barulah Nabi menyalatkannya”. (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i, dan Ibnu Hibban serta Hakim menyahihkannya)[7]
2.    Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad tentang orang yang meninggal dan mempunyai utang.
“Ia di sandera dengan utangnya, oleh karena itu segera utang tersebut dilunasi. Kemudian laki-laki itu berkata: ‘Ya Rasulullah sesungguhnya saya telah membayarnya kecuali ada dua dinar yang dituntut oleh seorang wanita tetapi ia tidak mempunyai saksi’. Kemudian Rasulullah saw bersabda: “berikan (bayarkan) utang itu kepadanya, karena sesungguhnya ia berhak atas utang itu”. (HR. Ahmad)[8]

Dari hadis-hadis tersebut jelaslah bahwa utang itu sebaiknya segera dilunasi agar tidak menjadi beban pada saat orang yang berutang meninggal dunia.
Dalam hadis pertama, Rasulullah tidak mau menyalatkan jenazah orang yang memiliki utang, kecuali ada yang menanggungnya. Sedangkan hadis yang kedua dijelaskan bahwa orang yang meninggal dalam keadaan memiliki utang, ia di sandera oleh utangnya sampai utang tersebut dilunasi.
Dengan demikian, apabila seseorang mempunyai utang dan ia sudah mampu membayarnya, maka hendaknya utang tersebut segera dilunasi dan tidak boleh ditunda-tunda. Apabila ia sudah mampu tetapi ia menunda-nunda pembayaran utangnya, maka ia termasuk orang yang zalim.
Dan apabila kondisi orang yang berutang sudah berada dalam kesulitan dan ketidakmampuan, maka kepada orang yang memberikan utang dianjurakan untuk memberikan kelonggaran dalam menunggu sampai ia mampu untuk membayar utangnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al- Baqarah : 280
  
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”
Penafsiran ayat :
Dalam ayat itu tuntutan bagi orang yang beriman untuk memberikan kelapangan kepada orang yang berhutang kepadanya, apalagi jika yang berhutang itu adalah orang yang beriman pula, jangan memaksaka utang tersebut untuk segera membayarnya, karena imannya, niscaya hutangnya akan dibayarnya, berilah dia kesempatan waktu. Didalam ayat ini dianjurkan kepada yang berpiutang untuk melepaskan orang tersebut dari hutangnya[9].
E.   Tatakrama Berutang
1.    Bagi orang yang berutang harus berhati-hati dan membuat perencanaan yang baik dalam mencicil utangnya
2.    jangan membeli keperluan lain Berusahalah selalu mempriolitaskan pembayaran utang agar utang dapat dilunasi pada waktunya, karena dengan adanya utang akan membuat rasa malu dan hina terhadap dirinya sendiri dan bahkan jika tidak beriman seseorang yang mempunyai banyak utang akan terjerumus keperbuatan maksiat seperti bunuh diri karena sangat malu dan stres memkirkan uatngnya yang menumpuk. Seperti yang diriwayatkan dalam sebuah hadis :
utang adalah bendera Allah dibumi, apabila Allah berkehendak untuk menghina seseorang, diletakkannya utang dipundak orang itu.( HR.Hakim)
3.    Usahakan melunasi utang sebelum waktunya
4.    Sebaiknya pihak debitur atau orang yang berutang melebihkan pembayarannya dari jumlah uang yang diutang tetapi tanpa paksaan dari pihak kreditur atau orang yang menghutangi, sebagai wujud terimakasih terhadap pihak kreditur. Rasulullah bersabda:
orang yang paling baik diantara kamu ialah oramg yang dapat membayar utangnya dengan yang lebih baik “ ( HR.Ahmad)[10]
5.    Harus mempriolitaskan pembayaran hutang dari pada pembagian waris. Jika seseorang meninggal dunia dan masih mempunyai hutang maka harus dilunasi oleh ahli warisnya, seperti yang dijelaskan dalam firman Allah QS Al-Nisā:12

“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris)[274]. (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.”
Penafsiran ayat :
Tentang mendahulukan wasiat dan hutang selalu diulang-ulang supaya ketika membagikan harta waris jangan sampai kepunyaan dan hak orang lain dilupakan. Semuanya itu akan dibagi segera : “(yaitu) sesudah wasiatnya dipenuhi dan atau hutangnya dibayarkan”. Artinya, sebelum bagian yang menjadi hak ahli waris itu dibagi-bagikan, hendknya terlebih dahulu dikeluarkan apa-apa yang telah diwasiatkannya. Setelah selesai wasiat dipenuhi, hendaklah diselesaikan pula hutang-hutangnya. Sehabis membayar wasiat dan hutang itu barulah dibagikan harta itu.
Dari hal hutang-hutang sebaiknyalh di damaikan dengan sungguh-sungguh dengan tempat berhutang. Kalau tidak, dan kalau hutang itu terlalu banyak, mungkin ahli waris hanya mendapat “angin” saja. Itu sebabnya Rasulullah saw menyuruh kita berdoa selalu kepada Tuhan agar kita jangan sampai di belenggu hutang[11].

6.    Janganlah pihak kreditur atau orang yang menghutangi memaksa debitur atau orang yang berhutang untuk membayar lebih dari jumlah utangnya, karena yang demikian itu termasuk riba. Rasulullah bersabda:
tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat maka itu adalah salah satu cara dari sekian cara riba”( HR. Baihaqi)
7.    Pihak kreditur hendaknya berniat memberikan pertolongan kepada pihak debitur.
8.    Pihak kreditur hendaknya memberikan kesempatan leluasa atau waktu yang panjang untuk pihak debitur untuk melunasi pembayaran utangnya.
9.    Dalam melakukan utang-piutang hendaknya membuat catatann utang atau administrasi utang. seperti yang dijelaskan dalam firman Allah QS. Al-Baqarah 282.

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu”.
Penafsiran ayat :
Ayat ini memerintahkan supaya perjanjian-perjanjian yang diperbuat dengan persetujuan kedua belah pihak itu dituliskan dengan terang oleh penulis yang pandai dan bertanggung jawab.[12]

F.    Pengalihan Tanggungan Hutang
Pengalihan atau pemindahan tanggungan hutang biasa disebut dengan hiwalah. Akad atau transaksi ini dibolehkan dalam muamalah islam. Sebagai contoh akad hiwalah adalah sebagai berikut :
A memberikan hutang kepada B sebanyak Rp. 10.000
B memberikan hutang kepada C sebanyak Rp. 10.000
           Sudah berkali-kali A menagih kepada B tidak berhasil, tetapi A mengetahui bahwa C berhutang kepada B sebanyak hutangnya kepada A. Kemudian karena dipandang bahwa A akan lebih mudah berhasil menagih kepada C, maka A meminta kepada B untuk memindahkan haknya kepada C. Jika hal ini dapat diterima oleh B, maka ia bebas dari tanggungan kepada A dan tidak menghutangi kepada C lagi, kemudian A hanya berhadapan dengan C.
           Syarat-syarat akad pengalihan tanggungan hutang (hiwalah) adalah sebagai berikut :
1.    Kerelaan orang yang mengalihkan hutang
2.    Persetujuan orang yang berpiutang
3.    Keadaan hutang (yang dipindahkan) itu sudah tetap menjadi tanggungan.
4.    Adanya persamaan hutang baik dalam jenisnya maupun waktu bayar dan waktu penangguhannya.[13]

G.   Manfaat Utang Piutang
1.    Hutang piutang merupakan perbuatan saling tolong menolong antara umat manusia yang sangat dianjurkan oleh Allah SWT selama tolong-menolong dalam kebajikan.
2.    Hutang piutang dapat mengurangi kesulitan orang lain yang sedang dirudung masalah serta dapat memperkuat tali persaudaraan kedua belah pihak.
3.    Hutang piutang dapat membantu meringankan beban sesama
4.    Hutang piutang dapat meningkatkan kesejahteraan orang lain
5.    Hutang piutang jika dilakukan dengan ikhlas maka diakhirat nanti Allah akan meringankan kesulitannya, seperti yang dinyatakan oleh hadis yang diriwayatkan oleh imam muslim “barang siapa yang melepaskan kesusahan seorang mukmin dari kesusahan-kesusahan dunia, niscaya Allah akan melepaskan kesusahannya dihari qiamat. (HR. Muslim)”[14]









BAB III
KESIMPULAN

Landasan akad utang-piutang dalam perspektif tafsir al-ahkam bahwa utang-piutang adalah akad tabarru’ (akad sosial). Oleh karena itu, tidak dibenarkan bagi orang yang mempiutangi mengambil keuntungan dari akad utang-piutang yang dilakukannya. Secara lebih detail, berbagai nash al-Qur’an dan Hadis telah memberikan penjelasan melalui akad utang-piutang tersebut.
Utang piutang merupakan salah satu dari sekian banyak jenis kegiatan ekonomi yang dikembangkan dan berlaku di masyarakat. Sebagai kegiatan ekonomi masyarakat, utang piutang mempunyai sisi-sisi sosial yang sangat tinggi. Selain itu, utang piutang juga mengandung nilai-nilai sosial yang cukup signifikan untuk pengembangan perekonomian masyarakat.
Dalam konsep Islam, utang piutang merupakan akad (transaksi ekonomi) yang mengandung nilai ta’awun (tolong menolong). Dengan demikian utang piutang dapat dikatakan sebagai ibadah sosial. Utang piutang juga memiliki nilai luar biasa terutama guna membantu antar sesama yang kebetulan tidak mampu secara ekonomi atau sedang membutuhkan.












DAFTAR PUSTAKA

Ahmad  Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, Jakarta: AMZAH. 2010.
Abdul Rahman Ghazali, dkk, Fiqih muamalat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2010.
Buchari Alma dan Donni Juni Priansa,  Manajemen Bisnis Syari’ah, Bandung: Alfabeta.  2009.
Hamka, Tafsir Al-Azhar, Singapura: Pustaka Nasional PTE LTD. 2003
Hamka, Tafsir Al-Azhar, Jakarta: Pustaka Manjimas. 1984.
Mahmud Syaltut, Tafsir Al-Quranul Karim, Bandung: CV.Diponegoro. 1989.
Moh. Rifa’i, Fiqih. Semarang: Wicaksana. 1986.
Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, Jakarta: ATTAHIRIYAH. 1976.


[1]               Ahmad  Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, (Jakarta, AMZAH, 2010), 278. Selanjutnya ditulis Wardi Muslich, Fiqh Muamalat.
[2]               Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, 279
[3]               Abdul Rahman Ghazali, dkk, Fiqih muamalat, (Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2010) 253. Selanjutnya ditulis Rahman Ghazali,  Fiqih muamalat.

[4]               Hamka, Tafsir Al-Azhar, (Singapura, Pustaka Nasional PTE LTD, 2003), jilid 3, 1601. Selanjutnya ditulis Hamka, Tafsir Al-Azhar.
[5]               Mahmud Syaltut, Tafsir Al-Quranul Karim, (Bandung, CV.Diponegoro, 1989), 174.
[6]               Hamka, Tafsir Al-Azhar, jilid 3, 1592
[7]               Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, 282

[8]               Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, 283

[9] Hamka, Tafsir Al-Azhar, (Jakarta, Pustaka Manjimas, 1984), 74. Selanjutnya ditulis Hamka, Tafsir Al-Azhar.
[10]             Sulaiman rasjid, Fiqih Islam, (Jakarta, ATTAHIRIYAH, 1976), 295
[11]             Hamka, Tafsir al-Azhar, jilid 2, 1118-1119
[12]             Hamka, Tafsir Al-Azhar, 81
[13]             Moh. Rifa’i, Fiqih, (Semarang, Wicaksana, 1986), 67
[14]             Buchari Alma dan Donni Juni Priansa,  Manajemen Bisnis Syari’ah (Bandung, Alfabeta, 2009), 229.

0 komentar:

Posting Komentar