1.0.Pendahuluan
Sebagai
seorang muslim dan muslimah tentunya kita sudah mengetahui, bahwa salah
satu kewajiban seorang muslim adalah melaksanakan shalat lima waktu. Rukun islam yang kedua ini
sebagai bentuk penghambaan kepada sang pencipta yakni Allah SWT, yang telah
menciptakaan bumi, langit beserta isinya. Sebagai seorang muslim sudah
sepatutnya kita untuk senantiasa mematuhi segala perintahnya dan larangannya
karena dengan demikian kita akan menjadi manusia yang akan mendapatkan kebaikan
baik di dunia maupun di akherat. Seorang muslim yang tidak melaksanakan
kewajibannya sebagai seorang muslim maka ia di pertanyakan kemuslimannya karena
seorang muslim yang sesungguhnya ia akan taat kepada Allah dan rosulnya.
Islam adalah
agama universal yang mengatur segala aspek di dalam kehidupan ini, dari mulai
kita bangun tidur sampai tidur lagi, islam mengjarkan tatakrama dan do'anya hal
ini tiada lain bertujuan untuk kemaslahatan kaum muslimin itu sendiri. Islam
itu mudah karena tidak mengajarkan untuk
memaksakan sesuatu kepada seseorang yang tidak mampu untuk melaksanakanya,
contohnya seseoarng muslim yang sedang sakit maka ia boleh shalat smabil duduk
atau kalau tidak bisa duduk maka ia boleh sambil berbaring, contoh lain apabila
seoarng muslim sedang berpergian maka shalatnya boleh di jama atau di qosor,
hal ini membuktikan bahwa kewajiban shalat sangat penting tetapi apabila kita
tidak mampu untuk melaksanakan shalat sesuai dengan syarat dan rukunya maka
islam punya alternatifnya.
Shalat
merupakan ibadah yang sangat penting bagi seorang muslim karena shalat
merupakan induk amal, apabila shalat kita baik maka amal yang lain juga Insya
Allah akan baik tetapi sebaliknya apabila shalat kita kurang baik maka amal
yang lain pun akan mengikutinya karena shalat adalah tiang agama. Kalau
tiangnya runtuh maka ambruklah agma seseorang. Oleh karenanya seoarng muslim
hendaknya terus memperbaiki shalatnya, karena dengan shalat kita baik maka kita
akan senantiasa terjaga agama kita dan kita terjaga dari perbuatan-perbuatan
buruk.
Kehidupan
dunia tidaklah abadi, oleh karenya manfaatkanlah kehidupan di dunia ini
dengan ibadah sebanyak-banyaknya kepada Allah SWT supaya kita mendapat rahmat dan rhidonya.
Ibadah yang pertama kali di tanya oleh malaikat di yaumul ma'syar adalah mengenai
shalatnya kalau shalatnya baik dan benar maka Insya Allah ia termasuk
ahlujannah,begitupun sebaliknya. Jadi dapat kita ambil kesimpulan bahwa shalat
merupakan salahsatu kewajiban muslim yang hendak selali kita jaga dan kikta
perbaiki.
1.1 pengertian Shalat
Shalat secara bahasa berarti,
doa. Sebagaimana allah swt berfirman . “Dan berdoalah untuk mereka, karena
sesungguhnya doamu itu akan menjadi ketentraman jiwa bagi mereka“.
(At-Taubat :103)
Secara
istilah berarti syariat, artinya semua perkataan dan perbuatan yang diawali
dengan takbir dan diakhiri dengan salam.[1]
1.2.
Dalil Dalil Perintah Shalat
Hukum shalat adalah wajib. Hal ini
sesuai dengan al-quran dan as-sunnah.
“Padahal
mereka tidak diperintahkan kecuali untuk menyembah alla dengan memurnikan
kekuatan kepadanya dalam menjalankan agama dengan lurus, supaya mereka
mendirikan shalat dan menunaikan zakat”.( Al-Bayyinah:5)
Adapun
as-sunnah sabda Rasulullah saw ;
“Agama islam itu ditegakkan
atas lima pondasi yaitu ; bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah SWT, bersaksi
bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat
berpuasa ramadhan, dan berangkat haji ke baitullah bagi yang mampu”.(HR.
Bukhari & Muslim)
Begitu pula semua kaum muslim telah
sepakat bahwa Allah SWT telah mewajibkan shalat lima waktu kepada mereka dalam
sehari semalam. Shalat diwajibkan kepada setiap muslim, yang balig dan berakal
kecuali yang sedang haid dan nifas. Sebagaimana yang telah dijelaskan pada bab
thaharah sebelumnya. Shalat juga tidak diwajibkan kepada orang-orang gila dan
kafir.
Dalil-dalil
shalat berikut ini ;
Golongan yang menyatakan bahwa
meraka adalah sebagai orang-orang kafir, berdasarkan hadist Jabir , bahwa Rasulullah
bersabda ;
“Yang
membedakan antara seorang muslim dengan seorang kafir adalah karena
meninggalkan shalat”.(HR. Jamaah)
Sebagaiman juga mereka berdalil
dengan hadist ubadah bin shamit, yaitu;
“Saya mendengar Rasulullah
saw bersabda , ada lima shalat yang telah Allah SWT wajibkan kepada hambanya,
barang siapa yang menepatinya dan tidak meninggalkan sedikitpun karena
menyepelekannya, maka niscaya Allah telah memiliki janji untuk memasukan
dirinya ke dalam surganya. Dan barang siapa yang tidak menepati, maka Allah
tidak memiliki kepadanya, jika dia berkehendak dia menyiksanya dan jika
berkehendak dia mengampuninya”.(HR. Ahmad)[2]
1.3.Syarat
Syarat Shalat
1).
Mengetahui tentang masuknya waktu
2). Suci dari hadats kecil dan hadats besar
3). Suci
badan pakaian dan tempat
4).
Menutup aurat
5). Menghadap kiblat[3]
1.4. Rukun-Rukun Shalat
A). Niat
Niat merupakan
tujuan untuk berbuat dengan motivasi melaksanakan perintah Allah. Mengenai
masalah niat itu sendiri ulama mdzhab
berbeda pendapat apakah niat itu harus di nyatakan ia berniat atau tidak.
Menurut kalangan Sunni. yaitu Ibnul Qoyim. Ia menerengkan bahwa
nabi Muhammad SAW tidak pernah melafalkan niat sama sekali, dan beliau tidak
mengucapkan "Ushali pardza musatqbilalkiblati arba'a ra'akatin imaman
ma'muman". Menurut Ibnu Qoyim orang melafalkan niat tidak memiliki
argument yang kuat karena tidak ada hadis yang menjelaskan mengenai hal
tersebut baik hadist hasan maupun dha'if. Pendapat ini di perkuat dengan tidak
danya para tabi'in dan imam madzhab empat yang menganjurkan mengenai hal
tersebut.
Akan tetapi
menurut Sayid Muhammad dalam bukunya madarikhul Ahkam tentang mabhatsu
al-niyya awwalu as-shalati".(pembahasan tentang niat sebagai perbuatan
pertama dalam shalat)menerangkan bahwa kesimpulan di tarik dari dalil-dalil
syara tujuan di ucpakannya niat yakni untuk memudahkan seseorang melakukan
amalan tertentu dengan tujuan melaksanakan perintah Allah SWT. Keterangan yang
memperkuat hal ini adalah tidak adanya penjelasan yang spesifik mengenai ibadah
itu sendiri dan di dalam hadispun demikian.
B).Takbiratul Ihram
Seseorang yang melakukan shalat
tanpa takbiratul ihrom ia shalatnya tidak akan sempurna, adapun lafal
takbirotul ihram menurut Imamiyah,maliki,dan Hambali yakni Allahu
Akbar dan tidak boleh di ganti. Akan tetapi menurut Mazhab syafi'i boleh
menggantinya dengan menambaih alif lam di lafal akbarnya yakni "Allau
Al-Akbar". Menurut Mazhab Hanafi boleh menggantinya asalkan memilki
arti yang sma seperti "Allahu Al-Ajall" dan "Allah Al-A'dzam".
Semua Ulama Madzhab
sepakat selain Imam Hanafi bahwa mengucpakan takbiratul ihram itu harus
memakai bahasa arab meskipun orang ajam (selain arab). Adapun menurut iamam Hanafi
boleh dengan bahasa apa saja.
C).Berdiri
Semua Ulama Madzhab
sepakat, bahwa sala satu rukun shalat itu berdiri dari takbirotul ihram sampai
ruku, apabila tidak mampu berdiri maka
shalat smabil duduk kemudian apabila tidak mampu duduk maka ia shalat smabil
miring kekanan seperti orang yang di kubur di liang lahat. Hal ini di sepakati
oleh seluruh Ulama Madzhab keculai Mazhab Hanafi. Mazhab Hanafi
berpendpat siapa yang tidak duduk maka ia harus shalat terlentang dan menghadap
kiblat dan kakinya yang mengisyaratkan baik dalam ruku maupun sujud.
D).Membaca Surat Al-Fatihah
Hukum membaca surat Al-fatihah Ulama
Mazhab berbeda pendapat.
Mazhab Hanafi : membaca Al-fatihah di dalam shlat itu tidak wajib,
pendapat ini didasarkan pada ayat al-quran surat muzammil ayat 20: "
bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-qur'an". Membaca surat juga hanya
wajib ketika dua rokaat awal saja dan menurut Mazhab Hanafi membaca basmallah
tidak termasuk bagian dari surat dan boleh meningalkannnya
Mazhab Syafi'i : membaca Al-fatihah hukumnya wajib di
tiap-tiap rakaat dan membaca basmallah juga demikian karena basmallah bagian
dari Al-fatihah, hal ini di lakuakn baik shalat wajib maupun shalat sunnah.
Membaca surat hendaknya di baca keras ketika shalat subuh dan di sunnahkan
membaca qunut dan membaca keras ketika dua rokaat solat maghrib dan Isya.
Mazhab Maliki : membaca
Al-fatihah hukumnya wajib di tiap-tiap rokaat dan membaca basmallah hukumnya
lebih baik di tinggalkan karena basmallah tidak bagian dari surat. Ketika
shalat subuh di sunahkan membaca qunut.
Mazhab Hambali : membaca
Al-Fatihah hukumnya wajib di tiap-tiap rokaat dan membaca basmallah hukumnya
juga wajib akan tetapi membacanya harus dengan pelan-pelan. Qunut hanya di baca
pada shalat witir.
Mazhab Imamiyah: membaca Al-Fatihah wajib di dua rakaat tiap-tiap
shalat, dan boleh membacanya di rakaat yang lainnya. Basmallah wajib di baca
karena basmallah bagian dari surat. Imamiyah berpendapat membaca Amien adalah
haram dan shalatnya batal, baik ketika shalat sendiri maupun berjama'ah. Namun
Empat mazhab menyatakan sunah membaca amien, hal ini di dasarkan pada hadis
nabi, dai Abu hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Kalau ingin
mengucapkan Ghairil maghdzubi 'alaihim waladzallin, maka kalian harus
mengucapkan amien"
D).Ruku
dan Itidal
Semua Ulama Mazhab
sepakat bahwa ruku adalah wajib di lakukan ketika shalat. Akan tetapi ulama
madzhab berbeda pendapat mengenai tu'maninah di dalam ruku yakni diam sebentar
tidak bergerak.
Mazhab Hanafi :
thuma'nianh dalam ruku tidak wajib yang wajib hanyalah membungkukan badan
dengan lurus sampai kedua telapak tangan orang tersebut menyentuh lututnya.
Imam Hanafi juga menyatakan bahwa
I'tidal hukumnya tidak wajib, boleh langsung sujud tapi hal tersebut hukumnya
makruh.adapun madzhab-madzhab yang lain menyatakan bahwa thuma'ninah hukumnya
wajib dan mengangkat kepala untuk beri'tidal itu hukumnya wajib dan di sunahakn
membaca tasmi'yaitu mengucpakan
Mazhab Syafi'I, Hanafi
dan, Maliki : tidak wajib berdzikir ketika shalat hanya di sunahkan saja
mengucapkan:
Mazhab Imamiyah dan
Hambali : membaca tasbih ketika ruku hukumnya wajib. Adapun bacaanya
menurut Imam Hambali :
Dan menurut Imamiyah :
E).Sujud
Semua Ulama Mazhab sepakat
bahwa sujud wajib dilakukan dua kali tiap-tiap rakaat. Akan tetapi ulama
berbeda pendapat mengenai batasan muka yang harus menyentuh ketempat sujud.
Mazhab Maliki,Syafi'i, dan Hanafi
: yang wajib menempel hnaya dahi akan tetapi yang lainnya hanya sunnah. Adapun
menurut Mazhab Imamiyah dan Hambali yang menempel yakni 7 anggota
yaitu dahi, dua telapak tangan, dua lutut dan ibu jari dua kaki dan Imam
hambali menambahkan hidung, sehingga berjunlah delapan.
F).Tahiyat
Tahiyyat di dalam shalat ada
dua yakni tahiyat yang pertama tidak di akhiri dengan salam dan tahiyat yang
kedua di akhiri dengan salam. Menurut Mazhab
Imamiyah dan Hambalih : Tahiyyat pertama itu hukumnya wajib. ulama
madzhab yang lainnya: hanya sunnah, bukan wajib.
Sedangkan pada tahiyyah
terakhir menurut Mazhab Syafi'i,Imamiyah dan Hambali
hukumnya wajib. Sedangkan menurut Mazhab Maliki dan Hanafi hanya
sunah, bukan wajib.
G).Mengucapkan
Salam
Menurut Mazhab Syafi'i,
Maliki dan Hambali: mengucapakan salam adalah wajib
Menurut Mazhab Hanafi: tidak wajib,
dan menurut Mazhab Imamiyah terbagi dua ada yang mengatakan wajib
dan ada yang mengatakan sunah. Menurut Mazhab Hambali : wajib
mengucapakan salam dua kali sedangkan ulama mazhab yang lainnya cukup
satu kali yang wajib.
H).Tertib
Di wajibkan seluruh rukun-
rukun di dalam shalat di laksanakan dengan tertib sesuai dengan urutannya.
I).Berturut-turut
Di wajibkan mengerjakan
bagian-bagian shalat dengan berturut-turut dan langsung, antara satu bagian
dengan bagian yang lainnya. Setelah takbirotul ihram berarti membaca Al-Fatihah
dst.[4]
1.5. Hal-Hal Yang Membatalkan Shalat
A). Bercakap-cakap, sekurang-kurangnya terdiri dari
dari dua huruf, walaupun tidak mempunyai arti.
Madzhab
Hanafi dan Hambali: tidak membedakan menganai batalnya shalat karena
berbicara ini baik di sengaja maupun tidak di sengaja keduanya tetap membatalkan
shalat.
Sedangkan
Madzhab Imamiyah, Syafi'I dan Maliki mengatakan: Shalat
tidak batal di karenakan lupa, kalau hanya sedikit. Dan shalat seseorang tetap
terpelihara.
Ketika
seseorang berdehem di dalam shalat, menurut Madzhab Iamamiyah dan
Maliki hal tersebut tidak membatalkan shalat meskipun tanpa makksud.
Tetapi ualama mazhab yang lainya menyatakan batal kalau tidak ada
maksud, kalau ada maksud seperti membaguskan makhrajul huruf maka di
perbolehkan.
B). Setiap perbuatan yang menghapuskan bentuk shalat,
maka hal ini hukumnya membatalkan shalat, sekiranya bila di lihat oleh orang
lain seperti orang yang tidak shalat. Para ulama mazhab menyepakatinya.
C). Makan dan Minum
Ini telah di sepakati para ulama, akan tetapi ulama
madzhab berbeda pendapat menganai kadarnya.
Mazhab
Imamiyah mengatakan : makan dan minum bisa membatalakan shalat apabila hal
tersebut menghilangkan bentuk shalat itu atau menghilankan syarat atau rukun dalam shalat seperti
berkesinambungan. Mazhab Hanafi
mengtakan: makan dan minum di dalam shalat membatalkan shalat walaupun makanan
tersebut hanya sebiji kismis dan yang diminum tersebut seteguk air.
Menurut
Mazhab syafi'i mengatakan: semua makanan dan minuman yang masuk
kedalam rongga perut itu membatalkan shalat jiaka seseoarng tersebut
melakukanya dengan sengaja dan tau keharamanya akan tetapi kalau tidak tahu
atau lupa maka hal tersebut tidak membatalkan shalat. Sedangkan menurut Mazhab
Hambali mengatakan : kalau makanan dan minumannya banyak maka membatalkan
shalat baik di sengaja maupun tidak akan tetapi kalau sedikit dan tidak di
sengaja tidak membatalkan shalat.
D). Sesuatu yang membatalkan wudhu dan menyebabkan
mandi
Seluruh
ulama mazhab sepakat bahwa hal tersebut membatalakan shalat, kecuali Mazhab
Hanafi mereka mengatakan: shalat batal jika jika perkara tersebut datang
sebelum selesai membaca tasahud akhir tetapi kalau perkara tersebut datang
sebelum salam (selesai membaca tasahud akhir) maka hal tersebut tidak membatalkan
shalat.
E). Tertawa terbahak-bahak
Seluruh
ulama mazhab kecuali Mazhab Hanafi menyatakan batal.
Masing-masing ulama memilki pandangannya masing-masing menganai batalnya shalat
salah satu contoh yakni pendapat Mazhab Syafi'i dan Mazhab Maliki
adalah sebagai berikut.
1). Mazhab syafi'I
hal-hal yang membatalkan shalat adalah sbb:
1. karena hadas yang mewajibkan wudhu atau mandi
2.
sengaja berbicara
3.
menangis
4.
merintih
5.
banyak bergerak
6.
ragu-ragu dalam niat
7. Bimbang
dalam memutuskan shalat tapi terus melakukanya
8.
menukar niat dalam shalat fardhu dengan fardhu yang lainnya
9.
terbuak auratnya, sedangkan ia mampu menutupinya
10.
telanjang, sedangkan ia memiliki pakaian untuk menutupinya
11.
terkena najis
12. mengulang-ulang
takbiratul ihram
13.
meninggalkan rukun dengan di sengaja
14.
mengikuti imam yang tidak patut diikuti karena kekufurannya atau sebab yang
lainnya.
15.
menambah rukun dengan di sengaja
16.
masuknya makanan ataupun minuman kedalam rongga mulut
17.
berpaling dari kiblat dengan dadanya
1.6.Manfaat
Shalat
Shalat merupakan kewajiban
bagi setiap muslim karena hal ini di syariatkan oleh Allah SWT. Shalat juga
merupakan salah satu rukun Islam terpenting di antara rukun-rukun islam yang
lainnya, shalat menduduki urutan kedua setelah dua kalimat sahadat dan urutan
selanjutnya adalah zakat,puasa, dan haji.
Shalat wajib yang kita lakukan
lima kali sehari semalam, ternyata memilki manfaat bagi kita sendiri. Allah SWT
mendesain waktu shalat dengan nilai-nilai edukatif dan estetik, hal ini
terlihat ketika Allah SWT menyuruh kita untuk shalat subuh, sesungguhnya di
pagi hari pikiran kita masih jernih, dan di sini umat muslim di tuntut untuk
bisa bangun pagi supaya menjalankan aktifitas dengan semangat.
Setelah shalat subuh, kita
memiliki waktu yang cukup luang sehingga kita bisa memanfaatkan waktu luang
tersebut dengan mencari karunia Allah, hampir belub begitu lelah datang waktu
duhur, kita pun bergegas untuk melaksnakan shalat dzuhur, berkumpul dimasjid,
merpatkan barisan dengan tujuan mengingat Allah dan meminta karunianya.
Kemudian setelah kembali
melakukan aktifitas mencari karunia Allah dengan selalu berdzikir kepadanya.
Menghadapi pekerjaan dengan hati yang tenang dan ikhlas. Setelah selesai beraktifitas
kita pulang kerumah dengan muka berseri-seri karena hatinya selalu terjaga. Tak
lama kemudian datanglah shalat ashar guna menyempurnakan ibadah siang, dan kita
berdo'a kepada Allah untuk selalu tetap dalam bimbingannya dan bersyukur atas
karunia yang telah Allah berikan kepada kita.
Kemudian seorang muslim
memulai aktifitas malamnya dengan shalat maghrib sebagai mana ia memulai
aktifitas siangnya dengan dengan shalat subuh. Kemudian setelah seorang muslim
hendak tidur ia melaksanakan shalat subuh.kemudian ia berdo'a supaya tetap iman
dan islam sehingga ketika ia tidur kemudian di panggil oleh Allah SWT dalam
keadaan khusnulkhatimah.
Di dalam shalt terdapat
niali-niali yang bisa kita ambil manfaatnya, karena di dalam shalat tercakup
ibadah puasa yakni kita tidak di perbolehkan melakuakan sesuatu seperti yang di
lakukan di luar shalat. Di dalam shalat juga ada pelajaran zakat yakni kita
tunduk dan patuh kepada Allah kemudian di dalam shalat juga terdapt pelajaran
haji yakni seluruh orang muslim yang shlat menghadap kiblat (baetullah). Shlat
menjadi kaum muslim bersaudara dan saling mengasihi.[6]
KESIMPULAN
Shalat merupakan kewajiban
setiap muslim,karena hal ini di syariatkan oleh Allah SWT. Terlepas dari
perbedaan pendapat mengenai prakteknya, hal ini tidak menjadi masalah karena di
dalam al-qur'an sendiri tidak ada ayat yang menjelaskan secara terperinci
mengenai praktek shalat. Tugas dari seorang muslim hanyalah melaksnakan shalat
dari mulai baligh sampai napas terakhir, semua perbedaan mengenai praktek
shalat semua pendapat bisa dikatan benar karena masing-masing memilki dasar dan
pendafaatnya masing-masing dan tentunnya berdasarkan ijtihad yang panjang.
Setiap perintah Allah yang di
berikan kepada kaum muslimin tentunya memiliki paidah untuk kaum muslimin
sendiri, seperti halnya umat islam di perintahkan untuk melaksanakan shalat,
salah satu paidahnya yakni supaya umat islam selalu mengingat tuhannya dan bisa
meminta karunianya dan manfaat yang lainnya yakni bisa mendapkan ampunan dari
Allah SWT. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Artinya " shalat lima
waktu dari shalat jum'at sampai shalat jum'at berikutnya adalah penghapus
seluruh dosa yang ada di antara keduanya, selama tidak ada dosa besar ysng di
perbuatnya".(HR.Muslim dan Tarmidzi)
DAFTAR PUSTAKA
Mughniyah, Muhammad Jawad. 2009. Fiqih Lima Mazhab.
Jakarta: Penerbit Lentera.
Ayyub, Syaikh Hasan. 2005. Fiqih Ibadah. Jakarta:
Pustaka Al-Kautsar.
Sabiq, sayyid. 1993. Fiqih Sunnah. Bandung:
Al-Ma'arif.
[1] Ayyub, Syekh Hasan, Fikih Ibadah, Pustaka
Al-Kautsar, Jakarta, 2004Cet. Ke-2, Hlm. 113
[2] Ayyub, Syekh Hasan, Fikih Ibadah, Pustaka
Al-Kautsar, Jakarta, 2004Cet. Ke-2, Hlm. 119
[3] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 1, PT Al Ma'arif,
Bandung, 1993Cet. Ke-7, Hlm. 263
[4] Mughniyah, Muhammad Jawad, Fikih Lima Mazhab, Penerbit
Lentera, Jakarta, 2009Cet. Ke-24, Hlm. 102-117
[5] Mughniyah, Muhammad Jawad, Fikih Lima Mazhab, Penerbit
Lentera, Jakarta, 2009Cet. Ke-24, Hlm. 146-148
[6] Ayyub, Syekh Hasan, Fikih Ibadah, Pustaka
Al-Kautsar, Jakarta, 2004Cet. Ke-2, Hlm. 123-127
0 komentar:
Posting Komentar