Mahram
adalah
sebuah istilah yang berarti wanita yang haram dinikahi. Mahram berasal dari
makna haram, yaitu wanita yang haram dinikahi. Sebenarnya antara keharaman
menikahi seorang wanita dengan kaitannya bolehnya terlihat sebagian aurat ada
hubungan langsung dan tidak langsung. Hubungan langsung adalah bila hubungannya
seperti akibat hubungan faktor famili atau keluarga. Hubungan tidak langsung
adalah karena faktor diri wanita tersebut. Misalnya, seorang wanita yang sedang
punya suami, hukumnya haram dinikahi orang lain.
khitbah atau meminang
adalah meminta seorang wanita untuk dinikahi dengan cara yang dikenal di tengah
masyarakat. Tentu saja pinangan itu tidak semata-mata ditujukan kepada si gadis
tanpa sepengetahuan ayahnya yang menjadi wali.
Wali adalah ayah kandung
seorang wanita yang secara nasab memang syah sebagai ayah kandung. Sebab bisa
jadi secara biologis seorang laki-laki menjadi ayah dari seorang anak wanita,
namun karena anak itu lahir bukan dari perkawinan yang syah, maka secara hukum
tidak syah juga kewaliannya.
Wali
'Adhal adalah Seorang ayah kandung yang
tidak mau menikahkan anak gadisnya disebut dengan waliyul adhal, yaitu wali
yang menolak menikahkan.
Mahar adalah
harta yang diberikan pihak calon suami kepada calon istrinya untuk dimiliki
sebagai penghalal hubungan mereka.
kawin mut'ah
adalah ikatan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dalam batas waktu
tertentu dengan upah tertentu pula.
walimah
diambil dari kata Al-Walamu yang maknanya adalah pertemuan. Sebab kedua
mempelai melakukan pertemuan. Sedangkan secara istilah adalah hidangan /
santapan yang disediakan pada pernikahan. Di dalam kamus disebutkan bahwa
walimah itu adalah makanan pernikahan atau semua makanan yang untuk disantap para
undangan
Thalak
Secara
bahasa, thalak berarti pemutusan ikatan. Sedangkan menurut istilah, thalak
berarti pemutusan tali perkawinan.
Thalak sunni
adalah thalak yang didasarkan pada sunnat Nabi, yaitu apa seorang suami
menthalak isterinya yang telah disetubuhi dengan thalak satu pada saat suci,
sebelum disetubuhi.
thalak bid’ah
ini ada beberapa macam keadaan, yang mana seluruh ulama telah sepakat
menyatakan, bahwa thalak semacam ini hukumnya haram. Jumhur ulama berpendapat,
bahwa thalak ini tidak berlaku. Thalak bid’ah ini jelas bertentangan dengan
syari’at. Yang bentuknya ada beberapa macam,yaitu:
1. Apabila seorang suami menceraikan
isterinya ketika sedang dalam keadaan haid atau nifas.
2. Ketika dalam keadaan suci, sedang ia
telah menyetubuhinya pada masa suci tersebut.
3. Seorang suami menthalak tiga isterinya
dengan satu kalimat dengan tiga kalimat dalam sam waktu. Seperti dengan
mengatakan, “Ia telah aku thalak, lalu aku thalak dan selanjutnya aku thalak.”
thalak ba’ in
ini seorang suami masih mempunyai hak untuk menikah kembali dengan isteri yang
dithalaknya. Dengan thalak ini seorang suami berkedudukan seperti seorang yang
melamar wanita. Yaitu, jika menghendaki wanita tersebut akan menerimanya
melalui penyerahan mahar atau melalui proses akad nikah. Sebaliknya, jika
menghendaki, ia juga boleh menolaknya. Dalarn thalak ini tidak ada perbedaan
antara lafazh yang diucapkan secara jelas mau- pun melalui sindiran.
Thalak raj‘i
adalah thalak yang dijatuhkan oleh seorang suami kepada isterinya yang telah ia
setubuhi
Thalak Sharih
Yaitu thalak dimana suami tidak lagi membutuhkan adanya niat, akan tetapi cukup
dengan mengucapkan kata thalak secara sharih (tegas). Seperti dengan
mengucapkan: “Aku cerai,” atau “Kamu telah aku cerai”.
Thalak Sindiran
Yaitu thalak yang memerlukan adanya fiat pada din suami. Karena, kata- kata
yang diucapkan tidak menunjukkan pengertian thalak.
Thalak munjaz
adalah thalak yang diberlakukan terhadap isteri tanpa adanya penangguhan.
Misalnya seorang suami mengatakan kepada isterinya: “Kamu telah dicerai.” Maka
isteri telah dithalak dengan apa yang diucapkan oleh suaminya.
thalak mu’allaq
adalah thalak yang digantungkan oleh suami dengan suatu perbuatan yang akan
dilakukan oleh isterinya pada masa mendatang. Seperti suami mengatakan kepada
isterinya: “Jika kamu berangkat kerja, berarti kamu telah dithalak.” Maka
thalak tersebut berlaku sah dengan keberangkatan isterinya untuk kerja.
Thalak takhyir
adalah dua pilihan yang diajukan oleh suami kepada isterinya, yaitu melanjutkan
rumah tangga atau bercerai. Jika si isteri memilih bercerai, maka berarti ia
telah dithalak.
thalak tamlik
adalah thalak dimana seorang suami mengatakan kepada isterinya: “Aku serahkan
urusanmu kepadamu.” Atau “Urusanmu berada di tanganmu send in.” Jika dengan
ucap- an itu si isteri mengatakan “Berarti aku telah dithalak”, maka berarti ia
telah dithalak satu raj ‘i. Imam Malik dan sebagian ulama Iainnya berpendapat,
bahwa apabila isteri yang telah diserahi tersebut menjawab, “Aku memilih thalaq
tiga”, maka ia telah dithalak ba’in oleh suaminya. Dengan thalak tiga maka si
suami tidak boleh ruju’ kepadanya, kecuali setelah mantan isteri dinikahi oleh
laki-laki lain.
Thalak Haram
Yaitu apabila suami menthalak tiga isterinya dalam satu kalimat. Atau menthalak
dalam tiga kalimat, akan tetapi dalam satu majelis. Seperti jika suami
mengatakan kepada isterinya: “Kamu dithalak tiga.”
'Iddah
adalah masa dimana seorang wanita yang diceraikan suaminya menunggu. Pada masa
itu ia tidak diperbolehkan menikah atau menawarkan diri kepada laki-laki lain
untuk menikahinya.
Khulu’ adalah
tebusan yang dibayar oleh seorang isteri kepada suami yang membencinya, agar ia
(suami) dapat menceraikannya
Ilaa’ Secara etimologis
(bahasa) ilaa' berarti melarang diri dengan menggunakan sumpah. Sedangkan
menurut terminologis (istilah), ila’ berarti bersumpah untuk tidak lagi
mencampuri isteri.
Zhihar
adalah suatu ungkapan suami yang menyatakan kepada isterinya “Bagiku kamu
seperti punggung ibuku”, ketika ia hendak mengharamkan isterinya itu bagi dirinya.
0 komentar:
Posting Komentar